Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nelayan Rudapaksa Pelajar

Kronologi Nelayan Rudapaksa Pelajar di Pinrang, Korban Diiming-imingi Uang

Pelaku MS berhasil diamankan di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, pada Kamis (31/8/2023).

|
Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Seorang nelayan inisial MS (57) di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap usai menyetubuhi dua orang anak yang masih di bawah umur. Pelaku MS diamankan di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, pada Kamis (31/8/2023) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nelayan berinisial MS (57) di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, telah ditangkap setelah melakukan tindakan serius terhadap dua anak di bawah umur.

Pelaku MS berhasil diamankan di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, pada Kamis (31/8/2023).

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Rizal, menjelaskan bahwa pelaku MS telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum terhadap dua anak yang berusia 10 tahun.

"Iya, kami telah berhasil menangkap pelaku MS, seorang nelayan. Dia terlibat dalam tindak pidana menyetubuhi anak-anak di bawah umur, yang berusia 10 tahun," ungkap Iptu Akhmad pada Rabu (6/9/2023).

Kejadian ini dimulai ketika pelaku MS meminta korban untuk mencarikan rambut putih (uban) untuknya.

"Korban dijanjikan sejumlah uang sebagai imbalan jika mereka mau mencari uban untuk pelaku MS. Saat itulah pelaku MS melakukan tindakan yang sangat tidak pantas," paparnya.

Sementara itu, satu korban lainnya mengalami pencabulan setelah menutup perahu dengan menggunakan papan.

"Kejadian ini terjadi ketika perahu milik orang tua korban berada berdekatan dengan perahu milik MS. MS kemudian memanggil korban, namun korban menolak. Pelaku MS kemudian menarik korban secara paksa dan melakukan tindak pencabulan," lanjutnya.

Pelaku MS melakukan tindakan yang sama kepada kedua korban secara berulang, sambil mengancam mereka jika tidak patuh.

"Saat hendak melakukan tindakan yang sangat tidak bermoral, pelaku MS memaksa korban dan mengancam akan menggunakan kekerasan jika mereka tidak menuruti perintahnya," jelasnya.

Setelah menjalani interogasi, pelaku MS mengakui perbuatannya dan diakui telah melakukan tindak pidana menyetubuhi korban.

Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah pakaian yang digunakan oleh korban.

"Saat ini, pelaku berada dalam tahanan Polres Pinrang guna penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved