Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setubuhi Tetangga

Keji! Pria di Ponorogo Setubuhi Tetangganya yang Masih SMP hingga Hamil

Hal yang lebih mengerikan lagi, HGHK menolak untuk bertanggung jawab ketika korban mengandung.

Editor: Saldy Irawan
huffingtonpost.com
Ilutrasi ibu hamil. Seorang pria berinisial HGHK (23) warga Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, terlibat dalam tindakan tercela. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pria berinisial HGHK (23) warga Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, terlibat dalam tindakan tercela.

Ia tega menyetubuhi tetangganya, DK, seorang siswi SMP.

Hal yang lebih mengerikan lagi, HGHK menolak untuk bertanggung jawab ketika korban sedang hamil.

Bahkan, ia memasukkan obat penggugur kandungan ke dalam peristiwa ini untuk menghindari tanggung jawabnya.

Baca juga: 207 Desa di Luwu Berpotensi Alami Kekeringan, Dinas Pertanian Luwu Panggil 200 Penyuluh

“Kami berhasil menangkapnya di rumahnya. Antara tersangka dan korban adalah tetangga se-RT,” ungkap Kasatreksrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kamis (7/9/2023).

Dijelaskan oleh AKP Nikolas, awalnya tersangka menghubungi korban dan meminta untuk berhubungan suami istri.

Namun, korban menolak.

Kejadian tragis terjadi saat korban berada di rumah sendirian.

Tersangka menyelinap masuk dan dengan iming-iming uang serta paksaan, ia melakukan perbuatan yang keji ini.

Setelah beberapa waktu, korban merasa mual-mual.

Ia melakukan tespek dan hasilnya positif. Korban kemudian meminta pertanggungjawaban dari tersangka.

“Namun, tersangka justru mengelak. Ia panik dan bahkan membeli obat penggugur kandungan secara online untuk korban. Namun, obat tersebut tidak berhasil,” terang AKP Nikolas.

Hari demi hari, perut korban semakin membesar. Orang tua korban mulai curiga, hingga akhirnya korban mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh tersangka.

“Orang tua korban secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo dan kami melakukan proses hukum. Perbuatan ini hanya dilakukan sekali,” jelasnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas mantan Kasatreksrim Polres Nganjuk ini(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved