Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setubuhi Tetangga

Kejahatan Seksual di Ponorogo, dari Iming-Iming hingga Gagalnya Obat Penggugur Kandungan

Pria berinisial HGHK (23), warga Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, terlibat dalam perbuatan ini.

|
Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Press conferense ungkap kasus persetubuhan paksa siswi SMP yang digelar di Mapolres Ponorogo, Kamis (7/9/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM -Kasus kejahatan seksual di Ponorogo terkuak setelah serangkaian peristiwa tragis yang dimulai dari iming-iming hingga penggunaan obat penggugur kehamilan yang tak mempan.

Pria berinisial HGHK (23), warga Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, terlibat dalam perbuatan ini.

HGHK tega menyerang secara seksual tetangganya, DK, seorang siswi SMP.

Bahkan, ketika korban hamil sebagai akibat dari perbuatannya, HGHK menolak untuk bertanggung jawab atas tindakannya yang mengerikan ini.

Kasatreksrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mengungkapkan bahwa mereka berhasil menangkap tersangka di rumahnya.

Keduanya adalah tetangga di satu RT.

Menurut AKP Nikolas, awalnya tersangka menghubungi korban dan mencoba membujuknya untuk berhubungan suami istri.

Namun, korban dengan tegas menolak. Kejadian tragis ini terjadi ketika korban berada di rumahnya sendiri.

Tersangka menyelinap masuk dan dengan iming-iming uang serta paksaan, ia melakukan perbuatan yang sangat keji.

Beberapa waktu kemudian, korban mulai merasa mual-mual.

Setelah melakukan tespek, diketahui bahwa hasilnya positif. Korban kemudian meminta pertanggungjawaban dari tersangka.

"Namun, tersangka justru mengelak. Ia panik dan bahkan membeli obat penggugur kandungan secara online untuk korban. Sayangnya, obat tersebut tidak berhasil," jelas AKP Nikolas.

Perut korban semakin membesar dari hari ke hari, dan orang tua korban mulai mencurigai sesuatu yang tidak beres.

Akhirnya, korban mengaku bahwa ia telah menjadi korban tindakan seksual oleh tersangka.

"Orang tua korban secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo, dan kami melakukan proses hukum. Perbuatan ini hanya dilakukan sekali," tambahnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegas mantan Kasatreksrim Polres Nganjuk ini.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved