Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setubuhi Tetangga

Gegara Obat Penggugur Kehamilan Gagal, Kejahatan Seksual di Ponorogo Terungkap

Bahkan, dalam upaya untuk menghindari tanggung jawab, tersangka mencampurkan obat penggugur kandungan dalam peristiwa ini.

|
Editor: Saldy Irawan
tribunnews.com
ilustrasi obat penggugur kandungan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebuah tindakan yang mencoreng martabat manusia terjadi di Kabupaten Ponorogo, ketika seorang pria berinisial HGHK (23), warga Kecamatan Jambon, terlibat dalam perbuatan yang sangat tercela.

Ia dengan kejam menyerang secara seksual tetangganya, DK, seorang siswi SMP, dan yang lebih mencengangkan lagi, HGHK menolak untuk bertanggung jawab ketika korban mengandung.

Bahkan, dalam upaya untuk menghindari tanggung jawab, tersangka mencampurkan obat penggugur kandungan dalam peristiwa ini.

Pada Kamis (7/9/2023), Kasatreksrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mengungkapkan bahwa tersangka berhasil ditangkap di rumahnya. Keduanya adalah tetangga dalam satu RT.

Menurut AKP Nikolas, awalnya tersangka menghubungi korban dan mencoba membujuknya untuk berhubungan suami istri. Namun, korban dengan tegas menolak.

Kejadian tragis ini terjadi saat korban berada di rumah sendirian.

Tersangka menyelinap masuk dan dengan mengiming-imingi uang serta menggunakan paksaan, ia melakukan perbuatan yang sangat keji.

Beberapa waktu kemudian, korban mulai merasa mual-mual. Setelah melakukan tespek, hasilnya positif.

Korban kemudian meminta pertanggungjawaban dari tersangka.

"Namun, tersangka justru mengelak. Ia panik dan bahkan membeli obat penggugur kandungan secara online untuk korban. Sayangnya, obat tersebut tidak berhasil," jelas AKP Nikolas.

Hari demi hari, perut korban semakin membesar, dan orang tua korban mulai curiga. Akhirnya, korban mengaku bahwa ia telah diserang secara seksual oleh tersangka.

"Orang tua korban secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo, dan kami melakukan proses hukum. Perbuatan ini hanya terjadi sekali," tambahnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegas mantan Kasatreksrim Polres Nganjuk ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved