Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setubuhi Tetangga

Kronologi Kelakuan Bejat Pria di Ponorogo Setubuhi Tetangga SMP dan Beri Obat Penggugur Kandungan

Bahkan, ia memberikan obat penggugur kandungan untuk melarikan diri dari tanggung jawabnya.

Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Press conferense ungkap kasus persetubuhan paksa siswi SMP yang digelar di Mapolres Ponorogo, Kamis (7/9/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebuah peristiwa tragis terjadi di Ponorogo yang melibatkan seorang pria berinisial HGHK (23) warga Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo.

Perilaku amoralnya mencakup penyerangan seksual terhadap tetangganya, seorang siswi SMP, yang kemudian diikuti dengan tindakan tak bertanggung jawab ketika korban mengandung.

Bahkan, ia memberikan obat penggugur kandungan untuk melarikan diri dari tanggung jawabnya.

Kronologi peristiwa ini terungkap pada Kamis (7/9/2023), ketika pihak Kasatreksrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, menjelaskan bahwa awalnya tersangka menghubungi korban.

Saat itu, tersangka mencoba membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri, meskipun korban menolak.

Namun, kejadian mengerikan terjadi ketika korban berada di rumahnya sendiri.

Tersangka menyelinap dan, dengan iming-iming uang serta adanya unsur paksaan, dia melakukan tindakan yang tidak manusiawi terhadap korban.

Beberapa waktu kemudian, korban merasa mual-mual dan memutuskan untuk melakukan tespek, yang hasilnya positif.

Korban kemudian meminta pertanggungjawaban kepada tersangka, namun tersangka malah mengelak.

Bahkan, tersangka panik dan membeli obat penggugur kandungan secara online, yang kemudian dipaksa olehnya untuk diminum oleh korban.

Namun, obat tersebut tidak berhasil menggugurkan kandungan korban.

Seiring berjalannya waktu, perut korban semakin membesar, dan akhirnya orang tuanya curiga. Korban mengaku kepada orangtuanya bahwa dia telah menjadi korban tindakan tersangka.

Orangtua korban segera melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo, yang kemudian melakukan proses hukum.

Perbuatan persetubuhan ini hanya terjadi sekali, tetapi dampaknya sangat merugikan.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ini berarti tersangka menghadapi ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, sebagai hukuman atas perbuatannya yang sangat serius.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved