Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setubuhi Tetangga

Pelaku Pria Setubuhi Tetangga Siswi SMP Terancam 15 Tahun Penjara

Bahkan, dalam upaya untuk menghindari tanggung jawab, ia mencampurkan obat penggugur kandungan dalam peristiwa ini.

Editor: Saldy Irawan
Tribun Network
Ilustrasi Pelaku rudapaksa tetangga 15 tahun penjara. Seorang pria berinisial HGHK (23) warga Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, terlibat dalam tindakan yang sangat tercela. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pria berinisial HGHK (23) warga Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, terlibat dalam tindakan yang sangat tercela.

Ia dengan kejam menyerang secara seksual tetangganya, DK, seorang siswi SMP, dan yang lebih mengejutkan, HGHK menolak untuk bertanggung jawab ketika korban hamil.

Bahkan, dalam upaya untuk menghindari tanggung jawab, ia mencampurkan obat penggugur kandungan dalam peristiwa ini.

"Kami berhasil menangkapnya di rumahnya. Tersangka dan korban adalah tetangga se-RT," ungkap Kasatreksrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, pada Kamis (7/9/2023).

Menurut AKP Nikolas, awalnya tersangka menghubungi korban dan mencoba membujuknya untuk berhubungan suami istri. Namun, korban dengan tegas menolak. Kejadian tragis ini terjadi saat korban berada di rumah sendirian.

Baca juga: Jejak Digital Seleb TikTok Probolinggo Disorot Usai Viral Bentak Siswi Magang, Videonya Viral Lagi

Tersangka menyelinap masuk dan dengan mengiming-imingi uang serta melalui paksaan, ia melakukan perbuatan yang sangat keji.

Beberapa waktu kemudian, korban mulai merasa mual-mual. Setelah melakukan tespek, diketahui bahwa hasilnya positif. Korban kemudian meminta pertanggungjawaban dari tersangka.

"Namun, tersangka justru mengelak. Ia panik dan bahkan membeli obat penggugur kandungan secara online untuk korban. Namun, obat tersebut tidak berhasil," jelas AKP Nikolas.

Hari demi hari, perut korban semakin membesar, dan orang tua korban mulai curiga.

Akhirnya, korban mengaku bahwa ia telah diserang secara seksual oleh tersangka.

"Orang tua korban secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo, dan kami melakukan proses hukum. Perbuatan ini hanya dilakukan sekali," tambahnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegas mantan Kasatreksrim Polres Nganjuk ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved