Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Golkar Sulsel Tetap Dorong Caleg Tersangka Narkoba Bertarung DPRD Dapil Sinjai-Bulukumba

Muhammad Wahyu adalah anggota DPRD Sinjai yang sebelumnya ditangkap polisi lantaran penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
Dokumentasi
Anggota DPRD Sinjai, Muhammad Wahyu 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPD Partai Golkar Sulsel ngotot dorong Muhammad Wahyu jadi calon anggota legislatif (caleg) DPRD Sulsel.

Muhammad Wahyu adalah anggota DPRD Sinjai yang sebelumnya ditangkap polisi lantaran penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Statusnya kini menjadi tersangka dan tengah menjalani rehabilitasi.

Meski dinyatakan tersangka, namun namanya tetap diloloskan dalam calon sementara (DCS) di Pemilu Legislatif 2024.

Hal itu berdasarkan pengumuman DCS calon legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.

Melalui DCS Partai Golkar, nama Muhammad Wahyu berada di nomor urut ketiga.

Sementara posisi nomor urut satu ditempati petahana A Ayu Andira.

Muhammad Wahyu dan A Ayu Andira bakal bersaing di Dapil Sulsel V yang meliputi Kabupaten Bulukumba dan Sinjai.

Sekretaris DPD Golkar Sulsel, Marzuki Wadeng angkat suara terkait adanya tersangka kasus narkoba masuk daftar calon sementara.

Ia mengaku tidak mengikuti perkembangan, namun ia mengakui bahwa sebelum jadi tersangka, Muhammad Wahyu sudah jadi bacaleg.

"Saya tidak ikuti perkembangan, ada di DCS karena namanya duluan masuk memang sebelum kasusnya. Jadi tdk mungkin diganti seketika," kata Marzuki Wadeng kepada Tribun-Timur, Selasa (22/8/2023).

Walau sudah berstatus tersangka, Marzuki menekankan, belum ada putusan bersalah dari pihak pengadilan.

"Kita lihat perkembangannya. Yang pasti dia memenuhi syarat (MS) punya administrasi," katanya.

Menurutnya, kalau nantinya Muhammad Wahyu terhambat hukum maka Golkar akan segera cari penggatinya. 

"Karena ada masih bisa mengganti. Kita belum sanksi, kita tunggu," tandasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved