Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Minta Kaji Ulang Status Rumah Potong Hewan 

Kaji ulang status RPH disampaikan Anggota Badan Anggaran DPRD Makassar Ray Suryadi Arsyad, Jumat (22/8/2025) lalu dalam rapat paripurna

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
SITI AMINAH/TRIBUN TIMUR
Legislator DPRD Makassar Ray Suryadi Arsyad 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta Pemerintah Kota Makassar mengkaji ulang status Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH). 

RPH salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar

Perusda ini adalah entitas bisnis milik Pemkot Makassar yang memfasilitasi pemotongan hewan sesuai standar kesehatan dan kebersihan. 

Selain itu RPH juga mengolah daging menjadi produk olahan seperti abon. 

Kaji ulang status RPH disampaikan Anggota Badan Anggaran DPRD Makassar Ray Suryadi Arsyad, Jumat (22/8/2025) lalu dalam rapat paripurna. 

Kata Ray, ini salah satu catatan dari Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan, mitra dari PD RPH

Menurut Komisi B, PD RPH sudah tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai perusahaan daerah. 

Untuk itu, statusnya harus diperjelas mengingat Pemerintah Kota Makassar juga mewacanakan perubahan BUMD ini menjadi Perseroda pangan. 

"Kaji ulang status RPH adalah catatan dari Komisi B untuk diusulkan dalam APBD Perubahan 2025," kata Ray Suryadi

PD RPH Dibubarkan, Diganti Perseroda Pangan 

PD RPH Makassar tak lagi beroperasi.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin telah memberhentikan seluruh direksi perusahaan pemotongan hewan tersebut. 

Ini dilakukan saat April 2025 lalu. Rencananya PD RPH akan dialihkan atau diubah menjadi Perseroda Pangan. 

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, sebagai ibu kota provinsi, Makassar harus mampu memaksimalkan suplai kebutuhan pangan masyarakat.

Meski ahan pertanian di Makassar terbatas, Perseroda Pangan diharapkan mampu memproduksi dan memasok kebutuhan pangan masyarakat sehari-hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved