Perselingkuhan Janda dan Eks Menantu di Kalimantan Bikin Polisi Angkat Tangan, Sudah Hamil
SW kemudian menjalani proses hukum terkait pembuangan bayinya, sementara DG dinyatakan bebas dari tuntutan hukum dalam kasus ini.
Ancaman 15 Tahun Penjara bagi Pelaku
Setelah melahirkan, RA, yang merasa malu karena memiliki anak di luar pernikahan, kemudian melakukan tindakan membuang bayinya yang masih hidup.
Bayi tersebut dibuang ke sungai yang berjarak sekitar 1 kilometer dari tempat tinggalnya.
"Saat itu, pelaku (RA) masih bimbang, tetapi akhirnya rasa malu atas kelahiran anak tanpa ikatan sah mendorongnya untuk membuang bayi tersebut ke sungai," ungkap AKP Wahyudi pada Kamis (17/8).
RA kemudian meninggalkan bayinya setelah memastikan bahwa bayi tersebut benar-benar tenggelam di dalam sungai.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat membersihkan noda darah yang menempel pada pakaian dan tubuhnya sebelum kembali pulang.
Berdasarkan perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan oleh pihak kepolisian di Polres Balangan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sekaligus Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
| Ibu Hamil di Rappokalling Rasakan Ketenangan Batin Lewat Senam, Doa, Zikir |
|
|---|
| Nasib Tragis Wanita Hamil di Palembang Usai Check In Bareng Pria Lain di Hotel, Suami Syok |
|
|---|
| Viral Ibu Hamil di Barru Keluhkan Jadwal Operasi Molor 5 Jam Gegara Dokter Hadiri Sidang Paripurna |
|
|---|
| Delapan Tahun Disiksa Ayah, Remaja Putri di Makassar Hamil 1 Bulan, Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun |
|
|---|
| Identitas Dua Warga Sulsel Tewas Kecelakaan Helikopter Eastindo Air di Kalimantan Selatan, Ada 3 WNA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/11-ILUSTRASI-IBU-HAMIL.jpg)