Perselingkuhan Janda dan Eks Menantu di Kalimantan Bikin Polisi Angkat Tangan, Sudah Hamil
SW kemudian menjalani proses hukum terkait pembuangan bayinya, sementara DG dinyatakan bebas dari tuntutan hukum dalam kasus ini.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang janda di Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) terlibat cinta terlarang dengan mantan menantunya.
Janda berusia 38 tahun itu adalah SW. Sementara selingkuhannya adalah DG (37).
Akibat perselingkuhan dengan mantan menantunya, SW hamil.
SW kemudian menjalani proses hukum terkait pembuangan bayinya, sementara DG dinyatakan bebas dari tuntutan hukum dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Miftah, menjelaskan bahwa DG tidak terlibat dalam tindakan SW yang membuang bayinya ke sungai.
Selain itu, DG tidak dapat dijerat dengan hukum perselingkuhan, sebab pasangan mantan mertuanya, SW, tidak memiliki suami sah.
"Kami tidak menemukan elemen pelanggaran hukum dalam perselingkuhan ini karena DG dan SW hanya menjalani pernikahan siri dengan istri barunya," terang AKP Miftah kepada wartawan pada Sabtu (19/8/2023).
Kehubungan terlarang antara keduanya terungkap ketika SW nekat membuang bayinya di Sungai Balanti, Desa Baru, Kecamatan Awayan, pada Senin (31/7) dini hari.
Warga setempat menjadi geger saat menemukan bayi yang telah meninggal pada Selasa (1/8).
Setelah proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, rincian perselingkuhan antara DG dan SW pun terungkap.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa keduanya telah menjalin hubungan yang tidak sah sejak tahun 2020, ketika DG masih menjadi suami sah dari putri SW.
"Perselingkuhan dilakukan pelaku dengan menantunya dari menikah sama pelaku sampai cerai," katanya.
Walaupun SI telah mengalami perceraian dengan putri RA, hubungan terlarang antara keduanya tetap berlanjut. SI kemudian melangsungkan pernikahan siri dengan seorang perempuan lain.
Meskipun demikian, baik RA maupun SI tetap memilih untuk tinggal dalam satu rumah.
"Ketika pelaku (SI) sedang hamil, istri SI yang sah mengetahuinya, tetapi ia tidak menyadari bahwa anak yang dilahirkan tersebut berasal dari hubungan terlarang dengan suaminya," tambahnya.
Ancaman 15 Tahun Penjara bagi Pelaku
Setelah melahirkan, RA, yang merasa malu karena memiliki anak di luar pernikahan, kemudian melakukan tindakan membuang bayinya yang masih hidup.
Bayi tersebut dibuang ke sungai yang berjarak sekitar 1 kilometer dari tempat tinggalnya.
"Saat itu, pelaku (RA) masih bimbang, tetapi akhirnya rasa malu atas kelahiran anak tanpa ikatan sah mendorongnya untuk membuang bayi tersebut ke sungai," ungkap AKP Wahyudi pada Kamis (17/8).
RA kemudian meninggalkan bayinya setelah memastikan bahwa bayi tersebut benar-benar tenggelam di dalam sungai.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat membersihkan noda darah yang menempel pada pakaian dan tubuhnya sebelum kembali pulang.
Berdasarkan perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan oleh pihak kepolisian di Polres Balangan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sekaligus Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Tragis! Ibu Hamil 8 Bulan Dianiaya Suami Gegara Ditegur Nonton Video Porno |
![]() |
---|
Terungkap Dipersidangan, Kronologi Jibril Bunuh Kekasih Putri Ditusuk 97 Kali |
![]() |
---|
Profil Karmila Muhidin Anak Gubernur Kalsel Dilantik Jadi Komisaris Bank, Politisi PAN |
![]() |
---|
Nasib Apes Kades Pulau Permai Usai Dituding Warga Hamili Janda Muda |
![]() |
---|
Pasien Hamil di RSUD Madising Pinrang Nangis Kesakitan Gara-gara Dokter Kandungan Telat Datang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.