Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

901 Hari di Penjara, Nurdin Abdullah Dijemput Istri

Nurdin Abdullah hanya menjalani hukuman penjara selama 901 hari atau 2 tahun 5 bulan 18 hari.

Editor: Hasriyani Latif
ist
Mantan Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah (NA), bebas dari penjara, Jumat (18/8/23) pagi. Nurdin Abdullah hanya menjalani hukuman penjara selama 901 hari atau 2 tahun 5 bulan 18 hari. 

"Intinya, mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya. Mereka harus lebih baik selama satu tahun ke depan," katanya.

Tidak Banding

Nurdin Abdullah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada Kamis (22/7/2021). Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 6 Desember 2021, majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino memutuskan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Nurdin Abdullah.

Hakim menilai Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari kontraktor bernama Agung Sucipto.

Baca juga: Kapan Nurdin Abdullah Pulang ke Makassar Pasca Bebas? Penjelasan Resmi Keluarga

“Karena itu dengan hukuman penjara selama 5 lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dan jika denda tidak dibayar akan diganti empat bulan kurungan,” kata Ibrahim dalam persidangan.

Nurdin juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 Dollar Singapura.

Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dirampas untuk menutupi kerugian negara.

“Apabila harta benda tidak mencukupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tuturnya.

Nurdin juga dicabut haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok.

“Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangi dengan masa penahanan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan seluruh barang bukti yang disita dirampas untuk negara,” jelasnya.

Bupati Bantaeng dua periode itu menyatakan menerima putusan hakim.

Lewat kuasa hukumnya, Nurdin menyatakatan tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Pak NA (Nurdin Abdullah) telah memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan itu," ujar Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Senin (6/12/2021).(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved