Headline Tribun Timur
901 Hari di Penjara, Nurdin Abdullah Dijemput Istri
Nurdin Abdullah hanya menjalani hukuman penjara selama 901 hari atau 2 tahun 5 bulan 18 hari.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah (NA), menghirup udara bebas, Jumat (18/8/2023) pagi.
Dia dijemput istri tercinta, Liestiaty F Nurdin, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawab Barat.
Putri pertama NA, Putri Fatima Nurdin, mengatakan ayahnya mendapat pembebasan bersyarat.
“(Bapak) Dijemput sama ibu,” ujarnya, saat dihubungi Tribun, Jumat sore.
"Belum ada info mengenai jadwal bapak ke Makassar," tambahnya.
Putri menyampaikan, ayahnya masih fokus dengan urusan keluarga di Jakarta.
"Karena cucu-cucunya pada ngumpul di Jakarta, jadi mungkin bapak mau kumpul sama keluarga dulu," ujarnya.
Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah jabataan Gubernur Sulsel, Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Sabtu (27/2/2021) dinihari.
Pagi harinya, NA langsung dibawa ke Jakarta. Beberapa jam kemudian, KPK menggelar jumpa pers mengumumkan Nurdin Abdullah tersangka kasus gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.
Saat jumpa pers, Nurdin Abdullah dihadirkan menggunakan rompi oranye dengan tangan terborgol.
Jika dihitung dari sejak penangkapan hingga bebas, maka Nurdin Abdullah hanya menjalani hukuman penjara selama 901 hari atau 2 tahun 5 bulan 18 hari. Padahal, dia divonis 5 tahun penjara denda Rp 500 juta.
Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, mengatakan bersama 3 napi korupsi lainnya, Nurdin Abdullah mendapat pembebasan bersyarat setelah mendapat remisi HUT ke-78 RI.
Tiga napi korupsi yang bebas bersama NA, yakni Eks Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta Yul Dirga, mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP Nyoman Dhamantra dan mantan Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso yang terjerat kasus suap Bupati Kuantan Singingi dalam izin perpanjangan HGU kebun sawit.
Baca juga: Pasca Bebas, Putri Fatima Beberkan Kebiasaan Nurdin Abdullah Selama di Penjara
"Jadi, karena mereka mendapat remisi 17 Agustus, surat keputusan (SK)-nya direvisi jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini, 18 Agustus 2023," kata Kunrat kepada wartawan.
Menurutnya, keempatnya masih diharuskan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.