Headline Tribun Timur
901 Hari di Penjara, Nurdin Abdullah Dijemput Istri
Nurdin Abdullah hanya menjalani hukuman penjara selama 901 hari atau 2 tahun 5 bulan 18 hari.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah (NA), menghirup udara bebas, Jumat (18/8/2023) pagi.
Dia dijemput istri tercinta, Liestiaty F Nurdin, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawab Barat.
Putri pertama NA, Putri Fatima Nurdin, mengatakan ayahnya mendapat pembebasan bersyarat.
“(Bapak) Dijemput sama ibu,” ujarnya, saat dihubungi Tribun, Jumat sore.
"Belum ada info mengenai jadwal bapak ke Makassar," tambahnya.
Putri menyampaikan, ayahnya masih fokus dengan urusan keluarga di Jakarta.
"Karena cucu-cucunya pada ngumpul di Jakarta, jadi mungkin bapak mau kumpul sama keluarga dulu," ujarnya.
Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah jabataan Gubernur Sulsel, Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Sabtu (27/2/2021) dinihari.
Pagi harinya, NA langsung dibawa ke Jakarta. Beberapa jam kemudian, KPK menggelar jumpa pers mengumumkan Nurdin Abdullah tersangka kasus gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.
Saat jumpa pers, Nurdin Abdullah dihadirkan menggunakan rompi oranye dengan tangan terborgol.
Jika dihitung dari sejak penangkapan hingga bebas, maka Nurdin Abdullah hanya menjalani hukuman penjara selama 901 hari atau 2 tahun 5 bulan 18 hari. Padahal, dia divonis 5 tahun penjara denda Rp 500 juta.
Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, mengatakan bersama 3 napi korupsi lainnya, Nurdin Abdullah mendapat pembebasan bersyarat setelah mendapat remisi HUT ke-78 RI.
Tiga napi korupsi yang bebas bersama NA, yakni Eks Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta Yul Dirga, mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP Nyoman Dhamantra dan mantan Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso yang terjerat kasus suap Bupati Kuantan Singingi dalam izin perpanjangan HGU kebun sawit.
Baca juga: Pasca Bebas, Putri Fatima Beberkan Kebiasaan Nurdin Abdullah Selama di Penjara
"Jadi, karena mereka mendapat remisi 17 Agustus, surat keputusan (SK)-nya direvisi jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini, 18 Agustus 2023," kata Kunrat kepada wartawan.
Menurutnya, keempatnya masih diharuskan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni.
"Intinya, mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya. Mereka harus lebih baik selama satu tahun ke depan," katanya.
Tidak Banding
Nurdin Abdullah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada Kamis (22/7/2021). Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 6 Desember 2021, majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino memutuskan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Nurdin Abdullah.
Hakim menilai Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari kontraktor bernama Agung Sucipto.
Baca juga: Kapan Nurdin Abdullah Pulang ke Makassar Pasca Bebas? Penjelasan Resmi Keluarga
“Karena itu dengan hukuman penjara selama 5 lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dan jika denda tidak dibayar akan diganti empat bulan kurungan,” kata Ibrahim dalam persidangan.
Nurdin juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 Dollar Singapura.
Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dirampas untuk menutupi kerugian negara.
“Apabila harta benda tidak mencukupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tuturnya.
Nurdin juga dicabut haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok.
“Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangi dengan masa penahanan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan seluruh barang bukti yang disita dirampas untuk negara,” jelasnya.
Bupati Bantaeng dua periode itu menyatakan menerima putusan hakim.
Lewat kuasa hukumnya, Nurdin menyatakatan tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Pak NA (Nurdin Abdullah) telah memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan itu," ujar Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Senin (6/12/2021).(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.