Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba Luwu

Dua Pemuda di Luwu Beli Ganja Kering Seberat 70 Gram Lewat Medsos

Warga Kecamatan Belopa dan Suli Barat itu kedapatan membeli paket berisi narkotika golongan 1 jenis ganja.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
Polres Luwu
Dua pemuda berinisial UN (18) dan MRS (20) ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan. Keduanya membeli paket ganja seberat 70 gram lewat medsos. 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - UN (18) dan MRS (20) harus mendekam di balik penjara Polres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Warga Kecamatan Belopa dan Suli Barat itu kedapatan membeli paket berisi narkotika golongan 1 jenis ganja.

Paket berisi ganja kering itu ditemukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, bermula dari kecurigaan Bea Cukai Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Kecurigaan Bea Cukai Malili terhadap paket tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Polres Luwu.

Setelah melalui penelusuran, tim Sat Reserse Narkoba Polres Luwu kemudian menemukan titik pengiriman barang tersebut.

Anggota yang sudah berjaga di lokasi jasa pengiriman tersebut kemudian menunggu siapa yang akan mengambil paket tersebut.

Lalu datanglah UN dan MRS ke lokasi jasa pengiriman.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu lalu buru-buru menggeledah paket tersebut yang dipegang oleh UN dan MRS.

Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, mengaku bahwa pihaknya menemukan 1 bungkusan besar plastik dengan 2 saset plastik kecil yang dicurigai berisi ganja.

"Tim menemukan kedua anak tersebut di lokasi jasa pengiriman pada hari Senin. Mereka menemukan 1 bungkusan besar plastik bening yang diduga berisikan daun ganja kering dan 2 saset plastik kecil yang diduga berisi ganja juga," jelasnya pada Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Breaking News: Polres Luwu Gagalkan Peredaran 70 Gram Ganja, 2 Pemuda Asal Suli Ditangkap

Baca juga: Ganja 2 Kilogram Siap Edar Diungkap Polres Sidrap di Kampung Rusdi Masse, 8 Tersangka Ditangkap

Saat dilakukan interogasi, lanjut Abdianto, keduanya mengaku membeli ganja tersebut melalui media sosial.

"Atas pengakuan UN, dia mengatakan bahwa 1 bungkusan besar plastik bening yang diduga berisikan daun Ganja kering dibeli dan dipesan melalui media sosial dengan nama akun AT (DPO)," ujarnya.

"Kemudian 2 saset plastik bening kecil yang diduga berisikan daun ganja kering, dibeli dan dipesan melalui media sosial dengan nama akun AS (DPO)," sambungnya.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved