Kasus Narkoba Luwu
Dua Pemuda di Luwu Beli Ganja Kering Seberat 70 Gram Lewat Medsos
Warga Kecamatan Belopa dan Suli Barat itu kedapatan membeli paket berisi narkotika golongan 1 jenis ganja.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - UN (18) dan MRS (20) harus mendekam di balik penjara Polres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Warga Kecamatan Belopa dan Suli Barat itu kedapatan membeli paket berisi narkotika golongan 1 jenis ganja.
Paket berisi ganja kering itu ditemukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, bermula dari kecurigaan Bea Cukai Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Kecurigaan Bea Cukai Malili terhadap paket tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Polres Luwu.
Setelah melalui penelusuran, tim Sat Reserse Narkoba Polres Luwu kemudian menemukan titik pengiriman barang tersebut.
Anggota yang sudah berjaga di lokasi jasa pengiriman tersebut kemudian menunggu siapa yang akan mengambil paket tersebut.
Lalu datanglah UN dan MRS ke lokasi jasa pengiriman.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu lalu buru-buru menggeledah paket tersebut yang dipegang oleh UN dan MRS.
Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, mengaku bahwa pihaknya menemukan 1 bungkusan besar plastik dengan 2 saset plastik kecil yang dicurigai berisi ganja.
"Tim menemukan kedua anak tersebut di lokasi jasa pengiriman pada hari Senin. Mereka menemukan 1 bungkusan besar plastik bening yang diduga berisikan daun ganja kering dan 2 saset plastik kecil yang diduga berisi ganja juga," jelasnya pada Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Breaking News: Polres Luwu Gagalkan Peredaran 70 Gram Ganja, 2 Pemuda Asal Suli Ditangkap
Baca juga: Ganja 2 Kilogram Siap Edar Diungkap Polres Sidrap di Kampung Rusdi Masse, 8 Tersangka Ditangkap
Saat dilakukan interogasi, lanjut Abdianto, keduanya mengaku membeli ganja tersebut melalui media sosial.
"Atas pengakuan UN, dia mengatakan bahwa 1 bungkusan besar plastik bening yang diduga berisikan daun Ganja kering dibeli dan dipesan melalui media sosial dengan nama akun AT (DPO)," ujarnya.
"Kemudian 2 saset plastik bening kecil yang diduga berisikan daun ganja kering, dibeli dan dipesan melalui media sosial dengan nama akun AS (DPO)," sambungnya.(*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.