Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ganja 2 Kilogram Siap Edar Diungkap Polres Sidrap di Kampung Rusdi Masse, 8 Tersangka Ditangkap

Pengungkapan dua kilogram sabu siap edar tersebut terjadi, setelah oknum anggota DPRD Kabupaten Sidrap, HA (59) ditangkap.

|
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/ Nining
Polres Sidrap gelar press rilis penangkapan 8 pelaku penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 2 kg ganja, Rabu (5/7/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Dua kilogram narkotika jenis ganja gagal edar di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Satresnarkoba Polres Sidrap mengamankan delapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram.

Delapan terduga pelaku yakni MS (27), IR (34), AS (35), MB (34), AHP (29), dan A (22), PR (23), dan LM (31).

Pengungkapan dua kilogram ganja siap edar di kampung halaman anggota DPR RI Rusdi Masse terjadi, setelah oknum anggota DPRD Kabupaten Sidrap, HA (59) ditangkap.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah mengatakan penangkapan kedelapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini diamankan di salah satu rumah warga di Kecamatan Maritenggae, Sidrap, pada Sabtu (1/7/2023) pukul 15.00 Wita.

“Kami mengamankan 8 terduga pelaku dengan barang bukti dari hasil penggeledahan di rumah tersebut yakni 1 paket yang berisi 2 bungkus yang diduga ganja dengan berat kurang lebih 2 kilogram, kata AKBP Erwin Syah saat press rilis di Mapolres Sidrap, Rabu (5/7/2023).

AKBP Erwin mengatakan delapan terduga pelaku ini merupakan warga Sidrap dan Bone.

"Ada lima orang yang merupakan warga Kabupaten Bone yakni IR, MB, AS, PR, dan LM. Sementara warga Kabupaten Sidrap, ada tiga orang yakni MS, A, AHP ," ujarnya.

Dia menuturkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan informasi warga setempat.

Kemudian Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar memimpin penangkapan tersebut. 

Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar menuturkan, pekerjaan delapan terduga pelaku narkoba ini ada wiraswasta, honorer hingga tukang bengkel.

"Ada yang honorer dan tukang bengkel dari Kabupaten Bone. Sementara dari Sidrap itu rata-rata bekerja sebagai wiraswasta," ungkapnya.

Atas perbuatan delapan terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," imbuhnya.

Oknum anggota DPRD terlibat

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved