Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba Luwu

Hukuman 2 Pemuda yang Kedapatan Beli Ganja 70 Gram, Bisa Diganjar 20 Tahun Penjara

Kedua pemuda itu berinisial UN (18) warga Kecamatan Belopa dan MRS (20) warga Kecamatan Suli Barat.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kedua pemuda berinisial UN (18) dan MRS (20) ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan setelah diduga membeli paket ganja seberat 70 gram. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Dua pemuda ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu setelah kedapatan membeli paket narkotika golongan 1 jenis ganja.

Kedua pemuda itu berinisial UN (18) warga Kecamatan Belopa dan MRS (20) warga Kecamatan Suli Barat.

UN dan MRS terbukti membeli satu paket ganja kering lewat akun media sosial.

Saat dimintai keterangan Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto keduanya mengaku mendapatkan ganja dari pria berinisial AT dan AS.

Kata Andianto, AT dan AS sudah lama masuk menjadi Daftar Pencarian Orang alias DPO polisi.

"Mereka beli di akun media sosial. Kedua orang ini membeli ganja kering tersebut dsdi AT dan AS. Orang yang juga sudah jadi DPO kepolisian," jelasnya, Jumat (18/8/2023).

Setelah diperiksa, lewat uji lab forensik, polisi mendapatkan hasil positif ganja dari kedua pemuda tersebut.

"Setelah dilakukan pengembangan, dengan memeriksa urine dan hasil lab forensik, ditemukan hasil positif," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Arisandi menerangkan, kedua pemuda tersebut bakal diganjal pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Polisi nerpangkat dua bunga melati itu mengaku, keduanya bisa mendekam di penjara paling singkat 5 tahun dan paling lambat 20 tahun.

"UU Nomor 35 Narkotika tahun 2009. Masa tahanan paling cepat itu 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya.

 

 

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved