Kasus Narkoba Luwu
BREAKING NEWS: Polres Luwu Gagalkan Peredaran 70 Gram Ganja, 2 Pemuda Asal Suli Ditangkap
Narkotika golongan 1 itu diamankan Sat Reserse Narkoba oleh dua orang pemuda di Dusun Salam, Desa Buntu Kunyi, Kecamatan Suli, Luwu.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan berhasil menggalkan peredaran 70 gram ganja.
Narkotika golongan 1 itu diamankan Sat Reserse Narkoba oleh dua orang pemuda di Dusun Salam, Desa Buntu Kunyi, Kecamatan Suli, Luwu.
Keberadaan paket ganja seberat 70 gram ini berhasil diendus setelah Bea Cukai Malili, Kabupaten Luwu Timur mencurigai paket aneh tersebut.
Dari situ, Bea Cukai malili lalu berkoordinasi dengan Polres Luwu untuk melakukan investigasi terhadap paket tersebut.
Setelah melakukan pengintaian, paket tersebut kemudian dijemput oleh dua orang pemuda berinisial UN (18) warga Kota Belopa.
Sedangkan temannya yang satu berinisial MSR (20) warga Kecamatan Suli Barat.
Setelah digeledah, dua paket berbungkus plastik itu diduga merupakan daun ganja kering.
Setelah digeledah, Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto pun menggelandang keduanya ke Polres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan.
"Sudah diamankan di Polres. Selanjutnya akan dilakukan uji lab forensik dan interogasi kepada kedua pemuda tersebut," jelasnya, Jumat (18/8/2023).
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.