Rekam Jejak Suwardi Camat Marusu Langsung Kadis, Dulu 'Pecat' 41 Personel Satpol PP, LHKPN Nihil
Suwardi adalah camat yang mendapat jabatan spesial dari Bupati Maros, Chaidir Syam.
TRIBUN-TIMUR.COM - Suwardi Sawedi Camat Marusu menjadi Kepala Dinas Sosial Maros, ternyata belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK.
Penelusuran tribun-timur.com di LHKPN KPK, tak ditemukan nama Suwardi Sawedi.
Padahal Suwardi menjabat sebagai camat Marusu sekira dua tahun.
Suwardi adalah camat yang mendapat jabatan spesial dari Bupati Maros, Chaidir Syam.
Suwardi langsung mendapat jabatan kepala dinas, tanpa menjadi Sekretaris Dinas.
Pelakuan terhadap Suwardi beda dengan pejabat eselon II Pemkab Maros yang dimutasi hari ini, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Mutasi Jabatan Lingkup Pemda Maros, Camat Marusu Naik Kelas Jadi Kepala Dinas Sosial
Dalam mutasi jabatan kali ini, ada empat posisi eselon II yang bergeser.
Sulaeman Samad dari Sekretaris dinas Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Kepala Dinas Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Andi Zulkifli Rizwan Akbar dari Sekretaris Dinas Koperasi, Perdagangan, UMKM, dan Perindustrian Kabupaten Maros menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Andi Patiroi dari Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros menjadi kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros.
Suwardi Sawedi dari Camat Marusu menjadi Kepala Dinas Sosial.
Pejabat lain yang bergeser adalah Andi Irfan Paharuddin dari Camat Maros Baru mendapat posisi sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
Muhammad Danial Sekretaris Dinas Pertanian menjadi Sekretaris Dinas Koperasi, Perdagangan, UMKM, dan Perindustrian
Chaidir juga mengingatkan agar para pejabat tetap fokus bekerja di 2024 tanpa terpengaruh oleh tahun politik.
“Memasuki 2024 itu sebagai tahun menguras energi. Tahun 2024 disebut sebut sebagai tahun politik.
Tapi saya tetap meminta yang dilantik hari ini tetap menjaga ritme dan irama untuk pembangunan di Kabupaten Maros,” jelasnya.
Mantan Ketua DPRD itu juga menegaskan bahwa seluruh ASN harus memaksimalkan kepentingan masyarakat. Terutama menjadikan Maros sebagai kabupaten inklusi
“Saya tidak mau mendengar ada yang membeda-bedakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Semoga janji-janji saya bersama bu Wabup bisa tuntas sebelum mengakhiri periode ini,” tutupnya.
Rekam jejak
Suwardi Sawedi adalah salah satu sosok di balik pemecatan 41 personel Satpol PP Maros pada 2016-2107 lalu.
Saat itu, Suwardi Sawedi menjabat Sekretaris Satpol PP Maros.
41 orang personel Satpol PP Maros yang diberhentikan karena dituduh tidak disiplin.
Hal tersebut disampaikan Suwardi Sawedi saat mengumpulkan ratusan personel Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Maros di Gedung Serba Guna Pemkab, Rabu (15/3/2017).
"Kita tetap rutin melakukan evaluasi yang ketat terhadap anggota yang tidak disiplin. Sanksinya sudah jelas," ujarnya kala itu.
Personel Satpol PP Maros yang dikumpulkan itu sebanyak 441 orang, Damkar 100 orang dan sopir kendaraan operasional 31 orang.
Pembebasan lahan rel kereta api bermasalah saat jabat Camat Marusu
Saat menjabat sebagai Camat Marusu, terdapat kendala dalam proses pembebasan lahan untuk proyek rel kereta api.
Pada Maret 2023 lalu, Suwardi Sawedi, menyampaikan persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan jalur kereta api Sulsel di Marusu masih menghadapi kendala.
Masalah itu melibatkan 43 kepala keluarga dan sekitar 12 hektar lahan yang belum terselesaikan.
Khususnya, di dua desa, yakni Desa Ma’rumpa dan Desa Temmappaduae.
"Kami berharap penyelesaian pembebasan lahan bisa lebih teratur daripada sebelumnya. Masih ada 43 KK dan 12 hektar lahan yang belum diselesaikan," kata Suwardi Sawedi saat diwawancarai di kantin Pemkab Maros pada Senin (28/3/2022).
"Namun, kami telah membicarakannya dengan Kepala BPKA Provinsi Sulsel yang baru, yaitu Pak Andi Ammana Gappa, saat melakukan sosialisasi di Kantor Camat Marusu dan di Grand Mall," lanjutnya.
Selain itu, Suwardi juga menjelaskan, dalam pembebasan lahan untuk pembangunan jalur Kereta Api, pihaknya tidak menemukan adanya oknum yang mencari keuntungan dari perbedaan harga.
Namun demikian, dia menambahkan, selama proses pembebasan tahap pertama, terdapat banyak kekacauan yang muncul akibat penilaian harga oleh Tim Penilaian yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Kereta Api (BPKA).
Hal ini terjadi karena harga yang ditetapkan secara diam-diam oleh tim tersebut merugikan warga.
Suwardi juga berharap, pembebasan tahap kedua nanti, penetapan harga lahan yang akan dibebaskan harus benar-benar dilakukan dengan cara yang transparan.
Menurutnya, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) seharusnya bukan satu-satunya acuan dalam menentukan harga lahan masyarakat.
Salah satu warga Desa Tellupoccoe yang terdampak, yaitu Hajja Johar, menjadi korban dari permasalahan ini.
Hal ini terjadi karena sebagian lahan miliknya telah ditetapkan sebagai fasilitas umum, padahal lahan tersebut jelas dimiliki oleh Johar dan belum dicatat sebagai aset pemerintah.
"Menurut penilaian, lahan yang dimiliki oleh Hajja Johar dianggap sebagai fasilitas umum dan digunakan untuk pembangunan jalur kereta api tanpa pembebasan," ungkap Suwardi.
Permasalahan yang dihadapi oleh Hajja Johar jelas merupakan salah tafsir.
Sebelumnya, Johar telah merintis proyek pembangunan di atas lahan miliknya sendiri.
Ketika mengurus persyaratan dan izin, sebagian lahan yang akan digunakan untuk pembangunan perumahan oleh Johar ditetapkan sebagai fasilitas umum (Fasum). (tribun-timur.com/ansar lempe)
Satpol PP dan Bea Cukai Sita 21.180 Batang Rokok Ilegal di Sinjai |
![]() |
---|
Baru Sehari Launching, Gerai Mie Gacoan Sidrap Disegel Satpol PP |
![]() |
---|
Solidaritas Warga, Donasi Rp27,4 Juta Diserahkan ke Budi Korban Kebakaran DPRD Makassar |
![]() |
---|
Jenguk Satpol PP Korban Demo Rusuh di Makassar, Wamen HAM Respon Desakan PBB |
![]() |
---|
Alhamdulillah Masih Hidup, Satpol PP-Driver Grab Korban Kebakaran DPRD Makassar Kritis di RS Primaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.