Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satpol PP dan Bea Cukai Sita 21.180 Batang Rokok Ilegal di Sinjai

“Dengan bekerjasama dengan Bea Cukai Makassar, kita menyita 21.180 batang rokok ilegal,” ujar Agung

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
ROKOK ILEGAL - Satpol PP dan Damkar Sinjai bersama Bea Cukai Makassar saat operasi rokok ilegal di Sinjai, Sulawesi Selatan. Dalam operasi ini sebanyak 21.180 batang rokok ilegal disita, Rabu (8/10/2025) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 21.180 batang rokok ilegal disita dalam operasi gabungan yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Sinjai bersama Kantor Bea Cukai Makassar sepanjang bulan September 2025.

Kepala Satpol PP dan Damkar Sinjai, Agung Prayogo, mengungkapkan operasi tersebut menyasar sejumlah wilayah yang diduga menjadi titik peredaran rokok ilegal.

Setidaknya tiga kecamatan menjadi lokasi penyitaan, yakni Kecamatan Sinjai Tengah, Tellulimpoe, dan Sinjai Barat.

“Dengan bekerjasama dengan Bea Cukai Makassar, kita menyita 21.180 batang rokok ilegal,” ujar Agung saat dikonfirmasi Rabu (8/10/2025).

Rokok-rokok ilegal tersebut ditemukan dalam bentuk kemasan siap edar, dengan jumlah total mencapai 1.069 bungkus.

Rokok tersebut berasal dari berbagai merek, di antaranya Roker, Finos, Helium, Seven, Trek, 68, Rece, MBC, Pio, HRJ, dan Bossini.

Menurut Agung, harga jual rokok tersebut di pasaran berkisar antara Rp15.000 hingga Rp20.000 per bungkus.

Namun seluruh rokok yang ditemukan tidak memiliki pita cukai resmi sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

“Rokok-rokok ini dijual secara bebas, tapi tidak dilengkapi pita cukai. Itu jelas melanggar aturan yang berlaku,” jelasnya.

Seluruh barang bukti hasil operasi saat ini telah diamankan oleh Kantor Bea Cukai Makassar untuk proses lebih lanjut.

Bea Cukai akan menangani penyelidikan dan kemungkinan tindak lanjut hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam distribusi maupun penjualan rokok ilegal tersebut.

“Kalau barang buktinya, Bea Cukai yang amankan. Mereka yang punya kewenangan dalam penanganan selanjutnya,” kata Agung.

Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sinjai akan terus berlanjut.

Pihaknya bersama Bea Cukai akan terus menggelar operasi di berbagai titik yang dicurigai menjadi jalur distribusi rokok tanpa cukai.

“Ke depan masih akan terus dilakukan operasi bersama Bea Cukai, sebagai bentuk komitmen kita dalam menegakkan aturan,” tegasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved