Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Maros Geledah Kantor Lurah Leang-leang Sita 121 Dokumen Soal Pungli PTSL

Penggeledahan mencari bukti tambahan dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Munawwarah Ahmad
Kasi Pidsus Kejari Maros
Pungli PTSL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menggeledah Kantor Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menggeledah Kantor Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penggeledahan mencari bukti tambahan dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Kejari Maros, Febriyan, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

“Iya, kami geledah untuk mencari dokumen terkait penyidikan perkara PTSL di Kelurahan Leang-leang,” katanya dikonfirmasi Tribun Timur, Jumat (10/10/2025).

Ia me  nyebut, proses penyidikan saat ini sudah masuk tahap lanjutan dan tim sedang melengkapi alat bukti.

“Sabar ya, sedikit lagi untuk penetapan tersangkanya. Secepatnya,” ujarnya.

Pria Kelahiran Watampone ini mengatakan, pihaknya masih membutuhkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi.

“Kami masih butuh keterangan warga yang kemarin sudah dipanggil namun belum sempat hadir,” katanya.

Hingga saat ini, sudah sekitar 240 saksi yang telah diperiksa.

Mereka terdiri dari penerima program sertifikat tanah dan pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan PTSL.

Dalam kasus ini, nama mantan Lurah Leang-leang berinisial AM juga ikut disebut dalam pemeriksaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar, mengatakan penggeledahan berlangsung selama tiga jam.

“Kita menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan PTSL dan SKT atau surat keterangan tanah,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita 121 dokumen serta satu alat elektronik berupa flashdisk berisi dokumen pembuatan SKT.

“Penggeledahan ini kami lakukan karena alat bukti yang kami dapat sebelumnya masih minim. Warga yang mengurus PTSL mengaku tidak diberikan arsip, katanya diambil oleh pihak kelurahan semua,” jelasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved