Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Baru Sehari Launching, Gerai Mie Gacoan Sidrap Disegel Satpol PP

Kadis PTSP Sidrap, Andi Nirwan mengatakan, izin operasional gerai tersebut belum terbit, namun pihak Mie Gacoan nekat melakukan launching.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
MIE GACOAN DISEGEL. Suasana saat Satpol PP dan Dinas PTSP Sidrap melakukan penyegelan gerai Mie Gacoan. Itu dilakukan karena gerai tersebut beroperasi tanpa izin 

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP -- Gerai Mie Gacoan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena tidak mengantongi izin operasional.

Padahal, gerai yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap itu baru saja dilaunching pada Minggu (21/9/2025).

Dari pantauan Tribun-Timur.com, Satpol PP dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sidrap mendatangi Mie Gacoan sekitar pukul 15.00 Wita, Senin (22/9/2025).

Saat didatangi sejumlah pelanggan terlihat antre dan beberapa diantaranya sudah menikmati produk Mie Gacoan.

Kadis PTSP Sidrap, Andi Nirwan mengatakan, izin operasional gerai tersebut belum terbit, namun pihak Mie Gacoan nekat melakukan launching.

Kata dia, beberapa izin yang belum dilengkapi pihak manajemen Mie Gacoan diantaranya, izin lingkungan, analisa dampak lalu lintas (Amdal Lalin), izin usaha dan kesehatan.

"Harusnya sebelum membuka usaha terlebih dahulu melengkapi beberapa izin, tapi itu tidak dilakukan," katanya kepada wartawan.

Andi Nirwan mengungkapkan, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat teguran kepada manajemen Mie Gacoan Sidrap agar segera melengkapi izin operasionalnya.

Namun, surat teguran itu tidak direspon pihak manajemen.

"Ini sudah ketiga kalinya kita sampaikan surat teguran, tapi tidak ada respon. Makanya kami segel untuk sementara," ungkapnya.

Dia mengutarakan, pihaknya akan membuka segel jika manajemen Mie Gacoan Sidrap bisa menunjukan sejumlah izin yang diminta.

Selama penyegelan, Mie Gacoan dilarang menerima pelanggan.

"Disegel sampai ada izinnya, kalau tidak ada kita tidak buka," tegasnya.

Terpisah Area Manajer Mie Gacoan Sidrap, Bimo tidak ingin berkomentar banyak mengenai penyegelan itu.

Menurutnya, saat ini divisi legal Mie Gacoan sementara melakukan pengurusan izin.

"Untuk dari kami belum bisa memberikan statement, tapi sedang ada pengurusan dari divisi legal dari Gacoan. Itu dari pihak legal yang bisa berikan statement, sisi legal yang mengurus secara administrasi," bebernya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved