Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lurah di Makassar

5 Lurah di Makassar 'Dihukum Berat', Kinerja Buruk sampai Lakukan Pungli

Kepala BKPSDMD Makassar Akhmad Namsum membeberkan sampai saat ini ada lima lurah "dihukum berat". 

|
SITI AMINAH/TRIBUN-TIMUR.COM
Wali Kota Makassar Danny Pomanto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala BKPSDMD Makassar Akhmad Namsum membeberkan sampai saat ini ada lima lurah "dihukum berat". 

Lima lurah tersebut dijatuhi hukuman karena melanggar disiplin ASN.

Para lurah tersebut mendapat hukuman disiplin kategori berat dengan poin berbeda.

"Ada yang mendapat hukdis berat poin a yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan poin b pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan," jelas Akhmad Namsum.

Sanksi kepada lima lurah tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur dalam menjalankan tugasnya.

Sekarang ini BKPSDMD akan membentuk kembali tim untuk melakukan penelusuran dugaan penyalahgunaan kewenangan terhadap Lurah Barana, Kecamatan Makassar.

"Kami sementara proses, akan dipanggil (lurah Barana) setelah terbentuk tim," ujarnya. 

Baca juga: Tegas! Wali Kota Makassar Danny Pomanto Minta Camat dan Lurah Paham Manajemen Keprotokoleran

Baca juga: Bersiap! Wali Kota Makassar Kantongi Nama-nama Lurah Bakal Dicopot, Danny Pomanto: Saya Catat

Lantas lurah mana saja yang dijatuhi hukuman berat? 

Adapun lurah-lurah di Makassar yang dihukum ialah Lurah Antang, Parangtambung, Bongaya, Baraya, dan Buakana.

Akhmad Namsum berharap hal inimenjadi peringatan bagi lurah lainnya di Makassar dalam menjalankan tugasnya.

Terkait kasus ini, Wali Kota Makassar Danny Pomanto bahkan mengantongi nama-nama lurah yang akan dicopot.

Danny sepintas memperlihatkan nama-nama lurah di handphonenya yang dianggap tidak memiliki performa yang baik.

"Semua saya catat lurah-lurah yang tidak perform (tidak bagus performanya:red)," ucap Danny Pomanto saat ditemui di Hotel Four Point by Sheraton, Jl Andi Djemma, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Wali Kota Makassar Bakal Bersih-bersih Lurah di Makassar, Danny Pomanto: 40 Persen Diganti!

Baca juga: Lurah Barana Makassar Bantah Lakukan Pungli, Tuding Ada Motif Pribadi Sang Pelapor

Beragam catatan penilaian terhadap lurah-lurah tersebut, mulai dari ketaatannya dalam menuntaskan persoalan sampah dan kebersihan, terkait itu dilaporkan langsung oleh tim Pakandatto'.

Kemudian dilihat bagaimana keseriusannya dalam memaksimalkan fungsi kontainer di setiap kelurahan.

Danny juga menilai komitmen lurah dalam mewujudkan program lorong wisata.

Banyak lurah yang tidak mampu menghidupkan lorong wisata, tidak memberikan inovasi untuk meningkatkan aktivitas di lorong-lorong wisata.

"Lorong wisata juga masuk dalam evaluasi, kalau dilihat sebenarnya lorong wisata bagus, cuman tidak ada tembusan inovasi, tidak semangat yang saya lihat, yang semangat hanya 1 atau 2 (lurah) saja," tegas Danny Pomanto

"Begitu-begitu semua, kalau disuruh lakukan penambahan, mereka tambah tapi tidak ada inisiasi sendiri, mestinya mereka inisiasi sendiri, menginisiasi masyarakat. Artinya mereka belum mampu menghidupkan di dalam, dia cuman memelihara saja untuk menggugurkan kewajiban," sambungnya.

Kata Danny Pomanto, sekira 40 persen lurah yang dianggap tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya.

Hanya saja, ia masih memberi kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki kerja-kerjanya sebelum pergeseran dilakukan.

Baca juga: Lagi! Oknum Lurah di Makassar Tersandung Kasus Pungli, Kali Ini Giliran Barana

Lanjut Danny Pomantp, selain lurah yang kinerjanya tak bagus dalam melakukan pelayanan publik, ada juga lurah yang melakukan pelanggaran.

Lurah yang melakukan pelanggaran sesuai laporan masyarakat tidak masuk dalam kriteria yang akan dicopot karena memiliki proses tersendiri.

"Terkait pungli sudah diproses, bedakan saya mau re-setting lagi dan keluhan masyarakat, kalau keluhan masyarakat termasuk keluhan soal kabel fiber optik itu langsung diproses oleh BKPSDM," ujar Danny Pomanto

"Kalau komposisi yang tadi itu diskresi saya, saya mau tempatkan ini, saya mau  non jobkan ini, kalau eselon 3 saya bisa selesaikan. Jadi bedakan," katanya. 

Wali Kota Makassar Bakal 'Bersih-bersih' Lurah di Makassar


Sejumlah lurah di Kota Makassar mulai was-was, pasalnya Wali Kota Makassar Danny Pomanto akan melakukan penyegaran di tataran kelurahan.

Danny menyebut, sekira 40 persen lurah di Makassar akan diganti, nama-nama penggantinya pun sudah dikantongi.

"Saya kira menghampiri 40 persen (diganti) saya makanya melihat kinerja," ungkap Danny Pomanto saat ditemui di RSUD Kota Makassar, Daya, Senin (7/8/20223). 

Danny sisa menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pelantikan.

Rencana pelantikan dilakukan pasca hajatan Makassar International Eight Festival and Forum atau F8.

Beberapa bulan terakhir ini agendanya sangat padat, apalagi Makassar banyak-banyak menjadi tuan rumah dalam event besar tahun ini.

Kriteria penilaiannya jelas kata Danny Pomanto, ia mencopot lurah tidak sembarang. 

Dilihat dari kinerjanya, mulai dari keseriusannya dalam mengaktifkan kontainer multi fungsi 

Kemudian laporan dari Pakandatto (pasukan penindakan anti kotor), hingga memonitor kesigapan para lurah di grup organisasi perangkat daerah (OPD).

"Sebenarnya gampang (menilai) apalagi sekarang kontainer jalan setengah-setengah. Mungkin mereka pikir saya tidak nilai itu," tegasnya.

"Komplain dari Pakandatto itu tiap hari dia lapor, jadi tiap hari itu mereka melapor, cuma saya tidak ekpos. Saya lihat ini. Di grup OPD saya monitor terus. Ada yang tidak tanggapi, itu penilaian. Saya tidak kasih ampun itu," sambungnya. 

Danny mengaku, banyak sekali konflik yang terjadi di bawah.

Termasuk lurah dan sekretaris lurah yang tidak akur.

Ia pun mengancam akan mencopot keduanya karena telah memecah masyarakat.

Para lurah-lurah dengan kriteria tersebut kata Danny sudah tidak layak dan sudah waktunya untuk memberi kesempatan kepada orang lain.

Beda lagi dengan lurah yang melakukan pelanggaran kata Danny Pomanto

Lurah yang mendapat laporan warga terkait penyalahgunaan kewenangan akan diproses sendiri oleh tim yang dibentuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar.

"Pertama saya tidak campur itu, itu proses administrasi. Kita serahkan ke BKPSDMD," katanya.

"Beda itu lurah yang kena sanksi dan lurah yang saya ganti. Kalau kita ganti kan itu memang otoritas saya. Kalau mau ganti eselon III ke bawah itu urusan saya. Itu diskresi saya. Khusus yang akibat pengaduan masyarakat itu prosedurnya beda," pungkasnya. 

Oknum Lurah di Makassar Tersandung Kasus Pungli

Oknum lurah di Kota Makassar kembali berulah.

Masyarakat melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan lurah Barana, Kecamatan Makassar.

Hal itu diungkap oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum.

Untuk itu, BKPSDMD akan memproses laporan warga terkait pungli tersebut.

Dalam waktu dekat, ia akan melakukan pemanggilan kepada lurah bersangkutan.

"Kita akan melakukan verifikasi terhadap aduan warga yang masuk, nanti akan kami lakukan pemanggilan," ucap Akhmad Namsum kepada Tribun-Timur.com belum lama ini.

Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan membentuk tim untuk memproses
indikasi pelanggaran yang dilakukan.

"Kita panggil untuk mendengar keterangan atau klarifikasinya terkait laporan warga yang masuk," kata Akhmad Namsum

Tahun ini, BKPSDMD Makassar telah memberikan hukuman disiplin kepada lima lurah di Kota Makassar.

Antara lain Lurah Antang, Parangtambung, Bongaya, Baraya, dan Buakana.

Kelimanya mendapatkan hukuman disiplin berat dengan poin berbeda. 

Lurah Bongaya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia dikenakan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.

"Tim memutuskan bahwa pelanggaran itu terbukti masuk pelanggaran berat jenis b, membebas tugaskan (nonjob) dari jabatannya sehingga yang bersangkutan  dinyatakan bebas tugas," ungkap Akhmad Namsum.

BKPSDMD juga masih mencari posisi yang nantinya akan ditempati lurah nonaktif tersebut.

Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan jabatan lurah yang telah dicopot untuk sementara diisi oleh pelaksana tugas. (*)

 

 
 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved