Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lurah di Makassar

5 Lurah di Makassar Terbukti 'Bersalah', Berikut Rincian Hukuman Masing-masing! Antang Paling Berat

Kabar terbaru lurah di Makassar usai terbukti melakukan kesalahan alias melanggar.

|
SITI AMINAH/TRIBUN TIMUR
Wali Kota Makassar Danny Pomanto. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kabar terbaru lurah di Makassar usai terbukti melakukan kesalahan alias melanggar.

Lima lurah yang dimaksud ialah Antang, Parangtambung, Bongaya, Buakana, dan Baraya.

Kelima lurah tersebut pun mendapat sanksi atau hukuman disiplin oleh Pemerintah Kota Makassar.

Mereka telah diproses Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar.

Para lurah itu terbukti melakukan pelanggaran  sesuai undang-undang disiplin ASN, Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021.

Demikian disampaikan Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum.

Ia mengatakan membeberkan secara rinci hukuman atas kesalahan lurah di Makassar yang melanggar itu.

Baca juga: Apa Kabar 5 Lurah di Makassar Dicopot Karena Pungli dan Kinerja Buruk?

Pertama, Lurah Antang dikenakan hukuman disiplin berat poin a, yakni penurunan satu tingkat dari jabatannya selama 12 bulan.

Saat ini, ia diturunkan jabatannya menjadi kepala seksi di kelurahan.

"Secara otomatis posisi lurah Antang dijabat pelaksana tugas (Plt), disisi oleh salah satu pejabat di Kecamatan Manggala," ucap Akhmad Namsum kepada Tribun-Timur.com Minggu, (13/8/2023).

Kedua, Lurah Parangtambung, mendapat hukuman disiplin berat dengan poin a.

Sekarang nasibnya setelah menjadi lurah turun menjadi kepala seksi.

"Di sana sudah ada Plt nya yang diusulkan oleh kecamatan, yang bersangkutan ditempatkan di posisi kasi juga," tuturnya.

Ketiga, Lurah Bongaya, mendapatkan hukuman berat poin b yakni diberhentikan atau pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.

Baca juga: Lurah di Makassar Ketar-ketir! Wali Kota Makassar Bakal Copot 60-an Orang, Sudah Ada Penggantinya

Untuk posisinya sekarang ini, Bidang Mutasi BKPSDMD masih melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved