Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lurah di Makassar

Apa Kabar 5 Lurah di Makassar Dicopot Karena Pungli dan Kinerja Buruk?

Lima lurah bermasalah telah diproses oleh Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar.

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
SITI AMINAH/TRIBUN-TIMUR.COM
Kepala BKPSDMD Makassar Akhmad Namsum 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lima lurah di Kota Makassar telah mendapat sanksi atau hukuman disiplin oleh Pemerintah Kota Makassar.

Mereka telah diproses oleh Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar.

Mereka terbukti melakukan pelanggaran  sesuai undang-undang disiplin ASN, Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021.

Kelima lurah tersebut ialah Lurah Antang, Parangtambung, Bongaya, Buakana, dan Baraya.

Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, Lurah Antang dikenakan hukuman disiplin berat poin a, yakni penurunan satu tingkat dari jabatannya selama 12 bulan.

Saat ini, ia diturunkan jabatannya menjadi kepala seksi di kelurahan.

"Secara otomatis posisi lurah Antang dijabat pelaksana tugas (Plt), disisi oleh salah satu pejabat di Kecamatan Manggala," ucap Akhmad Namsum kepada Tribun-Timur.com Minggu, (13/8/2023).

Baca juga: Lurah di Makassar Ketar-ketir! Wali Kota Makassar Bakal Copot 60-an Orang, Sudah Ada Penggantinya

Baca juga: 5 Lurah di Makassar Dihukum Berat, Kinerja Buruk sampai Lakukan Pungli

Selanjutnya Lurah Parangtambung, mendapat hukuman disiplin berat dengan poin a.

Sekarang nasibnya setelah menjadi lurah turun menjadi kepala seksi.

"Di sana sudah ada Plt nya yang diusulkan oleh kecamatan, yang bersangkutan ditempatkan di posisi kasi juga," tuturnya.

Ketiga, Lurah Bongaya, mendapatkan hukuman berat poin b yakni diberhentikan atau pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.

Untuk posisinya sekarang ini, Bidang Mutasi BKPSDMD masih melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan.

Begitu juga dengan Lurah Buakana dan Baraya, dengan hukuman disiplin poin a yang didapatkan, ia ditempatkan menjadi kepala seksi.

"Kepala seksi dimana, itu masih dalam proses koordinasi dengan kecamatan," tuturnya. 

Lanjut Kepala Dinas Pertanahan Makassar ini, dengan hukuman disiplin yang didapatkan para lurah tersebut, maka dalam jangka waktu 12 bulan atau satu tahun mereka tidak bisa promosi jabatan. 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved