Kasus Rudapaksa
Siswi SMA di Gowa Pingsan di Kantor Polisi saat Laporkan Dirinya Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung
Aksi bejat itu dilakukan oleh S saat putri kandungnya tertidur di kamar di kediamannya di Kabupaten Gowa.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNGOWA.COM, BONTOMARANNU - Seorang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi karena tega merudapaksa anak kandungnya.
Informasi dihimpun, korban berinisial NH (18) masih duduk di bangku SMA.
Menurut informasi yang dihimpun, siswi SMA itu melapor ke Satreskrim Polres Gowa pada Selasa (8/8/2023) sore kemarin.
Tiba-tiba, ia jatuh pingsan diduga karena trauma.
Pihak kepolisian langsung mengevakuasi dan membawa korban ke Rumah Sakit.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, membenarkan hal tersebut.
Dia mengatakan bahwa korban sementara masih dalam observasi di Rumah Sakit Bhayangkara.
"(Korban) sempat pingsan dan kami segera evakuasi. Masih diobservasi di RS," jelasnya, Rabu (9/8/2023).
Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung ke rumah korban yang berada di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Pelaku inisial S ditangkap di rumahnya kemudian dibawa langsung ke Mapolres Gowa.
"Iya, benar, sudah diamankan," katanya.
Baca juga: Bejat, Pemuda Asal Belopa Ajak Teman Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Palopo, Pelaku Utama Ditangkap
Baca juga: 2 Pelaku Rudapaksa Remaja Putri Difabel di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara
Dia menjelaskan bahwa aksi bejat itu dilakukan oleh S saat putri kandungnya tertidur di kamar.
Pelaku lalu masuk dan memaksa korban melakukan hubungan badan.
Pelaku mengancam akan membunuh korban jika melawan.
Di bawah ancaman, korban tak berdaya.
Perbuatan bejat itu tidak hanya sekali dilakukan oleh S, melainkan berkali-kali.
"Modus pelaku memaksa dan mengancam korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Motifnya karena nafsu," jelasnya.(*)
2 Kali Ayah Tiri di Jeneponto Sulsel Rudapaksa Anak Sambung, Kejadian Sama Pernah Terjadi di Luwu |
![]() |
---|
Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Gowa Sulsel Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
5 Remaja di Luwu Sulsel Ditangkap, Rudapaksa Siswi di Sekretariat Paskibra Sekolah |
![]() |
---|
Kakek 54 Tahun di Luwu Sulsel Nekat Aniaya dan Rudapaksa Lansia, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelajar di Maros Sulsel Ditangkap, Akui Rudapaksa Teman Wanita 3 Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.