Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cewek Berkebutuhan Khusus Dirudapaksa

2 Pelaku Rudapaksa Remaja Putri Difabel di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara

Kedua pelaku adalah, AMR alias Amal (28) yang merupakan pacar korban dan teman Amal, AMS alias Marcello (20).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Muslimin Emba/Tribun-Timur.com
Kloase Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol (kanan) dan Dua pelaku rudapaksa AMR alias Amal (28) dan AMS alias Marcello (20) diamankan di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (22/7/2023) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua pelaku rudapaksa remaja putri berkebutuhan khusus berinisial LA (19) di Makassar, Sulawesi Selatan, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kedua pelaku adalah, AMR alias Amal (28) yang merupakan pacar korban dan teman Amal, AMS alias Marcello (20).

"Jadi, tindak Pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas dikenakan pasal 6 A dan atau C dan atau pasal 15," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, di kantornya, Sabtu (22/7/2023) sore

"Ancaman empat tahun sampai 12 tahun penjara ditambah sepertiga kerena korban penyandang disabilitas," sambungnya 

Sementara kondisi korban kata Ridwan saat ini mengalami trauma atas perbuatan pelaku, dan sudah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Makassar.

"Kondisi psikologis sementara kita lakukan kerjasama dengan UPTD PPA Makassar untuk pendampingan korban," terangnya.

Dijelaskan, kejadian tersebut sekitar pukul 02:00 wita, yang berlokasi di Tanjung Malaka, Kecamatan Mamajang, dan pukul 06:00 Wita, di Jalan Anuang Homestay. 

"Korban ini juga mengalami gangguan keterbelakangan mental berdasarkan hasil tes psikologi dibantu UPTD PPA atau disabilitas intelektual hasil pemeriksaan kita juga korban diperkosa sebanyak dua kali," ungkap Hutagaol.

"Kita amankan dua pelaku yang dimana merupakan pacar korban, baru pacaran satu bulan," lanjutnya.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Ridwan, korban LA dirudapaksa di dua lokasi berbeda.

"Ada dua TKP, di Jl Tanjung Malaka Kecamatan Mamajang, kemudian di Anoa Home Stay Kota Makassar," ujar Ridwan.

Lebih lanjut dijelaskan Ridwan, dalam video yang beredar, LA sempat mengaku bahwa terduga pelaku diperkirakan 10 orang.

Namun dari hasil penyelidikan polisi, hanya dua pelaku yang terbukti melakukan aksi tak seronoh itu.

"Dia (LA) diperkosa dua kali, di dua TKP. Salah satu pelaku adalah pacarnya yang baru pacaran satu bulan," ujar Ridwan

"Viral yang disebut sembilan (pelaku), namun yang terfaktakan dua yang melakukan," sambungnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved