Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TNI Geruduk Polrestabes Medan

Sesalkan Mayor Dedi Hasibuan Bawa Pasukan Datangi Polrestabes Medan, Kapendam: Urusan Pribadi

Kodam I/Bukit Barisan mendukung penuh Polrestabes Medan dalam memproses hukum tersangka ARH.

Editor: Hasriyani Latif
KOLASE FOTO TRIBUN MEDAN
Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian klarifikasi terkait kedatangan Mayor Dedi Hasibuan bersama puluhan anggota TNI ke Polrestabes Makassar. 

3. Keberatan atau banding

Dalam beberapa yurisdiksi, penahanan sementara dapat ditangguhkan jika tersangka atau terdakwa mengajukan banding atau keberatan terhadap penangkapan atau penahanan mereka, dan persyaratan tertentu terpenuhi.

4. Kerjasama dengan penyidik atau otoritas hukum

Tersangka yang bersedia bekerjasama dengan penyidik atau otoritas hukum, seperti memberikan keterangan atau informasi penting, mungkin memiliki peluang untuk mendapatkan penangguhan penahanan.

5. Karakter dan rekam jejak

Pengadilan mungkin mempertimbangkan karakter dan rekam jejak tersangka atau terdakwa dalam menentukan apakah penangguhan penahanan layak diberikan.

6. Tingkat risiko melarikan diri atau mengulangi kejahatan

Jika tersangka atau terdakwa dianggap berisiko tinggi untuk melarikan diri atau mengulangi kejahatan, penangguhan penahanan mungkin tidak diberikan.

7. Beratnya tuduhan

Tingkat seriusnya tuduhan atau kejahatan yang dituduhkan juga dapat mempengaruhi keputusan tentang penangguhan penahanan.(*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved