Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TNI Geruduk Polrestabes Medan

Mayor Dedi Bawa Pasukan Geruduk Polrestabes Medan, Bentak Kasat, Tersangka Mafia Tanah Bebas

Mayor Dedi Hasibuan mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan terhadap tersangka dugaan pemalsuan tandatangan sertifikat tanah milik PTPN.

Editor: Hasriyani Latif
KOLASE FOTO TRIBUN MEDAN
Tersangka mafia tanah saat meninggalkan Polrestabes Medan (kiri) dan suasana ketika Mayor Dedi Hasibuan bawa pasukan datangi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Aksi Mayor Dedi Hasibuan bawa puluhan anggota geruduk Polrestabes Medan jadi sorotan.

Ada sekitar 40 anggota TNI baik yang berseragam loreng hijau hitam maupun preman mendatangi Polrestabes Medan.

Ternyata kedatangan Mayor Dedi Hasibuan untuk meminta Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka mafia tanah inisial ARH.

Saat tiba di Polrestabes Medan sekitar pukul 14.00 WIB, Mayor Dedi Hasibuan dan anggotanya langsung menuju lantai dua ruang penyidik.

Dalam video beredar, Kompol Fathir yang dikelilingi prajurit TNI berulang kali ditunjuk oleh Mayor Dedi Hasibuan.

Bahkan Mayor Dedi Hasibuan berulang kali membentak kasat.

Kompol Fathir pun berusaha menjelaskan alasan penahanan terhadap ARH.

Menurutnya, penahanan ARH sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum.

Polisi juga punya cukup alat bukti untuk melakukan penahanan.

Kenapa tidak ditangguhkan, Fathir menjawab bahwa ada sekitar 3 laporan terhadap tersangka.

"Yang bersangkutan ada 3 LP,"kata Kompol Fathir Mustafa.

Namun Mayor Hasibuan bersikeras agar polisi menangguhkan tersangka tersebut.

Ia pu menjamin tetap akan menghadirkan tersangka apabila ada pemeriksaan.

"Yang saya bilang, pada saat proses hukum kapan bapak mau periksa, kami hadirkan. Apa yang salah," jawabnya.

Baca juga: TNI Datangi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Personel Berseragam Loreng dan Preman Banting Pintu

Kompol Fathir menjawab, bagaimana jadinya kalau tersangka ditangguhkan atau dilepas, pelapor mempertanyakan hal tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved