Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TNI Geruduk Polrestabes Medan

Sesalkan Mayor Dedi Hasibuan Bawa Pasukan Datangi Polrestabes Medan, Kapendam: Urusan Pribadi

Kodam I/Bukit Barisan mendukung penuh Polrestabes Medan dalam memproses hukum tersangka ARH.

Editor: Hasriyani Latif
KOLASE FOTO TRIBUN MEDAN
Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian klarifikasi terkait kedatangan Mayor Dedi Hasibuan bersama puluhan anggota TNI ke Polrestabes Makassar. 

Sebenarnya, kata dia, kedatangan Mayor Dedi Hasibuan itu urusan pribadi.

Sehingga, Mayor Dedi Hasibuan datang untuk menanyakan proses penangguhan ARH.

Soal adanya isu bahwa Mayor Dedi Hasibuan mengerahkan pasukan untuk menyerang Polrestabes Medan dan ingin 'meratakan' kantor polisi, itu tidak benar.

"Bukan untuk menyerang," kata Rico.

Baca juga: Prajurit TNI yang Serbu Polrestabes Medan Klaim Disuruh Komandan, Tersangka Dipaksa Bebas

Ia menegaskan, bahwa TNI dan Polri solid satu suara.

Tidak ada gesekan antara TNI dan Polri.

Rico menegaskan, bahwa Kodam I/Bukit Barisan mendukung penuh Polrestabes Medan dalam memproses hukum tersangka ARH.

Kodam I/Bukit Barisan juga sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus ini pada Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Syarat Penangguhan Penahanan

Syarat penangguhan penahanan dapat bervariasi tergantung pada peraturan hukum di suatu negara, dan mungkin bisa berbeda di berbagai yurisdiksi.

Berikut ini contoh umum syarat penangguhan penahanan yang mungkin diterapkan, seperti dikutip berbagai sumber:

1. Alasan yang sah

Penangguhan penahanan biasanya dapat dipertimbangkan jika tersangka atau terdakwa memiliki alasan yang sah, seperti masalah kesehatan yang serius, kehamilan, atau kondisi lain yang mengharuskan mereka tidak ditahan.

Baca juga: TNI Datangi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Personel Berseragam Loreng dan Preman Banting Pintu

2. Jaminan

Tersangka atau terdakwa mungkin dapat memperoleh penangguhan penahanan jika mereka dapat menyediakan jaminan atau jaminan keamanan tertentu, seperti uang jaminan, surat pernyataan tidak melarikan diri, atau jaminan dari pihak lain yang menjamin kehadiran mereka di persidangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved