Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TNI Geruduk Polrestabes Medan

Sesalkan Mayor Dedi Hasibuan Bawa Pasukan Datangi Polrestabes Medan, Kapendam: Urusan Pribadi

Kodam I/Bukit Barisan mendukung penuh Polrestabes Medan dalam memproses hukum tersangka ARH.

Editor: Hasriyani Latif
KOLASE FOTO TRIBUN MEDAN
Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian klarifikasi terkait kedatangan Mayor Dedi Hasibuan bersama puluhan anggota TNI ke Polrestabes Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Kodam I/Bukit Barisan buka suara terkait puluhan anggota TNI yang geruduk Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023).

Kemarin, Mayor Dedi Hasibuan membawa puluhan anggota TNI berseragam loreng hijau hitam mendatangi Polrestabes Makassar.

Anak buah Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Daniel Chardin ini menuju ruang penyidik lantai dua Gedung Sat Reskrim.

Mereka masuk dan mengepung Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Kedatangan Mayor Dedi Hasibuan ternyata untuk meminta Kompol Fathir menangguhkan penahanan terhadap ARH tersangka mafia tanah.

Dalam video beredar, Kompol Fathir berdebat dengan Mayor Dedi Hasibuan.

Mayor Dedi meninggikan suara dan membentak Kompol Fathir.

Kompol Fathir menjelaskan penahanan ARH sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum.

Apalagi polisi memiliki alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap ARH.

Sayang, Mayor Dedi Hasibuan bersikeras agar polisi menangguhkan tersangka.

Ia juga menjamin tetap akan menghadirkan ARH jika ada pemeriksaan.

Sementara itu, Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian, menyebut, personel yang datang ke Polrestabes Medan itu merupakan anggota dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan.

Namun ia membantah para personel TNI AD yang datang itu atas instruksi instansinya.

Baca juga: Mayor Dedi Bawa Pasukan Geruduk Polrestabes Medan, Bentak Kasat, Tersangka Mafia Tanah Bebas

"Tidak ada istilahnya pengerahan personel. Setelah ketemu cair, yang ditanyakan pihak keluarga Hasibuan sejauh mana proses penangguhan," bebernya.

Ia juga menyesalkan tindakan Mayor Dedi Hasibuan mendatangi Polrestabes Medan bersama sejumlah pasukan berseragam, Sabtu (5/8/2023) kemarin untuk menangguhkan terduga mafia tanah berinisial ARH yang ditahan penyidik Sat Reskrim.

Sebenarnya, kata dia, kedatangan Mayor Dedi Hasibuan itu urusan pribadi.

Sehingga, Mayor Dedi Hasibuan datang untuk menanyakan proses penangguhan ARH.

Soal adanya isu bahwa Mayor Dedi Hasibuan mengerahkan pasukan untuk menyerang Polrestabes Medan dan ingin 'meratakan' kantor polisi, itu tidak benar.

"Bukan untuk menyerang," kata Rico.

Baca juga: Prajurit TNI yang Serbu Polrestabes Medan Klaim Disuruh Komandan, Tersangka Dipaksa Bebas

Ia menegaskan, bahwa TNI dan Polri solid satu suara.

Tidak ada gesekan antara TNI dan Polri.

Rico menegaskan, bahwa Kodam I/Bukit Barisan mendukung penuh Polrestabes Medan dalam memproses hukum tersangka ARH.

Kodam I/Bukit Barisan juga sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus ini pada Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Syarat Penangguhan Penahanan

Syarat penangguhan penahanan dapat bervariasi tergantung pada peraturan hukum di suatu negara, dan mungkin bisa berbeda di berbagai yurisdiksi.

Berikut ini contoh umum syarat penangguhan penahanan yang mungkin diterapkan, seperti dikutip berbagai sumber:

1. Alasan yang sah

Penangguhan penahanan biasanya dapat dipertimbangkan jika tersangka atau terdakwa memiliki alasan yang sah, seperti masalah kesehatan yang serius, kehamilan, atau kondisi lain yang mengharuskan mereka tidak ditahan.

Baca juga: TNI Datangi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Personel Berseragam Loreng dan Preman Banting Pintu

2. Jaminan

Tersangka atau terdakwa mungkin dapat memperoleh penangguhan penahanan jika mereka dapat menyediakan jaminan atau jaminan keamanan tertentu, seperti uang jaminan, surat pernyataan tidak melarikan diri, atau jaminan dari pihak lain yang menjamin kehadiran mereka di persidangan.

3. Keberatan atau banding

Dalam beberapa yurisdiksi, penahanan sementara dapat ditangguhkan jika tersangka atau terdakwa mengajukan banding atau keberatan terhadap penangkapan atau penahanan mereka, dan persyaratan tertentu terpenuhi.

4. Kerjasama dengan penyidik atau otoritas hukum

Tersangka yang bersedia bekerjasama dengan penyidik atau otoritas hukum, seperti memberikan keterangan atau informasi penting, mungkin memiliki peluang untuk mendapatkan penangguhan penahanan.

5. Karakter dan rekam jejak

Pengadilan mungkin mempertimbangkan karakter dan rekam jejak tersangka atau terdakwa dalam menentukan apakah penangguhan penahanan layak diberikan.

6. Tingkat risiko melarikan diri atau mengulangi kejahatan

Jika tersangka atau terdakwa dianggap berisiko tinggi untuk melarikan diri atau mengulangi kejahatan, penangguhan penahanan mungkin tidak diberikan.

7. Beratnya tuduhan

Tingkat seriusnya tuduhan atau kejahatan yang dituduhkan juga dapat mempengaruhi keputusan tentang penangguhan penahanan.(*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved