Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Narkoba

Sanksi 2 Oknum Polisi Polres Pelabuhan Makassar Terciduk Beli Sabu, Ada Obat Aborsi Juga

Dua oknum Polres Pelabuhan Makassar ditangkap usai membeli sabu, kini menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulsel.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
shutterstock
Ilustrasi - Dua oknum Polres Pelabuhan Makassar ditangkap usai membeli sabu, kini menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua oknum Polres Pelabuhan Makassar ditangkap usai membeli sabu, kini menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan, keduanya Bripka IFF dan Aipda SD ditangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"(Sudah) ditangani Propam Polda itu. Operasi Tangkap Tangannya seperti yang beredar itu kan. Sudah A1," kata Kombes Komang dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023) sore.

Pihaknya mengaku, akan memberikan tindakan tegas terhadap keduanya jika terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

"Kalau memang ada pelanggaran, kita tindak tegas. Perintah Kapolda itu. Tindakan tegasnya, sesuai dengan pelanggaran yang dibuat," ujar Komang.

"Untuk sanksi, bisa saja pidana dulu baru ke etik. Bisa juga dari etik baru pidana," sambungnya.

Baca juga: Identitas 2 Oknum Polisi Polres Pelabuhan Makassar Terciduk Beli Sabu

Temukan Obat Aborsi 

Selain barang bukti satu saset sabu, Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sulsel, juga menemukan obat penggugur kandungan saat menangkap dua oknum Polres Pelabuhan Makassar, Senin kemarin.

Informasi yang diperoleh tribun, ada 12 butir obat Cytotec Misoprostol 200 mg yang dibawa Bripka IFF.

Belasan butir obat-obatan itu disebut sebagai obat aborsi atau penggugur kandungan.

Selain itu, Tim Paminal Polda Sulsel juga disebut mengamankan sepucuk senjata api jenis revolver dan dua bilah badik.

Ada juga ponsel dan motor yang digunakan Bripka IFF saat ditangkap.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan Aipda SD satu senjata api revolver, ponsel, motor dan juga uang tunai Rp 500 ribu.

Kronologi

Bermula saat salah satu dari keduanya baru saja membeli sabu di Wilayah Kecamatan Makassar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved