Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komandan Puspom TNI Salahkan KPK Usai Seret Kepala Basarnas Jadi Tersangka, Agung Handoko Keberatan

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko salahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Penetapan Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka suap kini berpolemik. Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko salahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas ini KPK telah menetapkan lima tersangka. 

Satu diantaranya Kepala Basarnas periode 2021-2023, Henri Alfiandi. 

Henri disebut menerima suap dari beberapa proyek dengan total sekitar Rp 88,3 miliar. 

"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, ketiga RA Direktur Utama PT KAU."

"Kemudian HA Kabasarnas RI periode 2021 sampai 2023 dan ABC, selaku Koorsmin Kabasarna," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers, Rabu (26/7/2023). 

Berikut daftar lengkap 5 tersangka yang terdiri dari pemberi dan penerima suap:

1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (pemberi suap)

2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (pemberi suap)

3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (pemberi suap)

4. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (penerima suap)

5. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (penerima suap)

Peran Kabasarnas Henri Alfiandi

Sejak tahun 2021, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas dan dapat diakses oleh umum.

Di tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan.

Di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved