Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komandan Puspom TNI Salahkan KPK Usai Seret Kepala Basarnas Jadi Tersangka, Agung Handoko Keberatan

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko salahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Penetapan Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka suap kini berpolemik. Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko salahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penetapan Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka suap kini berpolemik.

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko salahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agung Handoko menuding KPK telah menyalahi aturan terkait penetapan tersangka Henri.

Henri Alfiandi kini menyandang status sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi berupa suap dalam penyelenggaraan barang dan jasa di lingkungan Basarnas. 

Baca juga: Kabar Terbaru Henri Alfiandi dan 3 Tersangka Suap Basarnas Usai di OTT KPK, Ditangani Puspom TNI

Baca juga: Profil Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Tersangka KPK: Jenderal TNI AU, Harta Kekayaan

Henri Alfiandi sendiri saat ini masih aktif sebagai prajurit TNI. 

Selain Henri Alfiandi, KPK juga menyeret tersangka lain, yakni Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. 

"Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk penetapan personel militer jadi tersangka menyalahi ketentuan," kata Agung saat konferensi pers, Jumat (28/7/2023). 

Agung menuturkan, kewenangan untuk menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus hukum seharusnya berada di wilayah penyidik militer.

"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka khususnya yang militer, karena kami memiliki ketetentuan sendiri dan aturan sendiri." 

"Mekanisme penetapan tersangka adalah kewenangan dari TNI, sebagaimana Undang-undang yang berlaku." 

"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami dengan KPK," ujar Agung. 

Agung menjelaskan, KPK tidak berkoordinasi dengan penyidik militer terkait penetapan tersangka pada dua anggota aktif TNI itu.

Menurutnya, hal itu seharusnya bisa dikoordinasikan sesama aparat penegak hukum.

Agung menjelaskan pihak Puspom TNI hanya ikut dalam gelar perkara kasus tersebut di KPK.

Namun demikian, kata Agung, saat gelar perkara itu hanya ada peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved