BPJS Ketenagakerjaan Tak Diberi Kesempatan untuk Main-main, Kejati Sulsel Ditugaskan Memantau
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk melakukan pemantauan langsung terhadap BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Khususnya meningkatkan perlindungan pekerja Non ASN dan pekerja rentan dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya.
"Diharapkan dengan terbitnya Instruksi Presiden dapat mendorong perlindungan menyeluruh bagi pekerja yang meliputi Non ASN, Aparatur Pemerintahan Desa, RT/RW, Guru Tenaga Kependidikan dan Pekerja rentan," kata Mangasa Lorensius Oloan
Di sisi lain, lanjut dia, juga telah terbit juga Instruksi Presiden Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Inpres itu lanjut Mangasa, juga mengamanahkan bagi seluruh pemerintah daerah untuk mendukung upaya-upaya mengurangi kemiskinan ekstrem.
Salah satu caranya adalah dengan pengurangan beban pengeluaran masyarakat yang diselenggarakan melalui program bantuan sosial dan jaminan sosial.
"Untuk itu kita berkumpul di sini, salah satu langkah dalam mendorong implementasi Inpres 2 tahun 2021 dan Inpres 4 Tahun 2022 adalah memastikan Pemerintah Daerah dapat menganggarkan pada anggaran perubahan bagi kepesertaan non ASN dan Pekerja Rentan," imbuhnya.
Sebab, pemberian Jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi wajib kepada pekerja rentan.
Jaminan tersebut merupakan wujud nyata menjaga tingkat kesejahteraan para pekerja dan mendukung program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah. (*)
Analis Kredit Bank Plat Merah di Sulsel Tilep Uang Nasabah Demi Investasi Kripto, Kini Tersangka |
![]() |
---|
11 Bulan DPO, Kontraktor Gedung Kejari Makassar Arham Rahim Ditangkap Tim Kejati Sulsel di Jakarta |
![]() |
---|
1 Peleton TNI dan Damkar Masih Disiagakan di Kejati Sulsel Pascademo Rusuh di Makassar |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp3,8 Milliar, Marketing Bank BUMN di Bulukumba Ditangkap di Morowali |
![]() |
---|
Pemkot Makassar Serahkan Santunan Jaminan Sosial Rp98 Juta untuk Keluarga Almarhum Abay |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.