BPJS Ketenagakerjaan Tak Diberi Kesempatan untuk Main-main, Kejati Sulsel Ditugaskan Memantau
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk melakukan pemantauan langsung terhadap BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Khususnya meningkatkan perlindungan pekerja Non ASN dan pekerja rentan dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya.
"Diharapkan dengan terbitnya Instruksi Presiden dapat mendorong perlindungan menyeluruh bagi pekerja yang meliputi Non ASN, Aparatur Pemerintahan Desa, RT/RW, Guru Tenaga Kependidikan dan Pekerja rentan," kata Mangasa Lorensius Oloan
Di sisi lain, lanjut dia, juga telah terbit juga Instruksi Presiden Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Inpres itu lanjut Mangasa, juga mengamanahkan bagi seluruh pemerintah daerah untuk mendukung upaya-upaya mengurangi kemiskinan ekstrem.
Salah satu caranya adalah dengan pengurangan beban pengeluaran masyarakat yang diselenggarakan melalui program bantuan sosial dan jaminan sosial.
"Untuk itu kita berkumpul di sini, salah satu langkah dalam mendorong implementasi Inpres 2 tahun 2021 dan Inpres 4 Tahun 2022 adalah memastikan Pemerintah Daerah dapat menganggarkan pada anggaran perubahan bagi kepesertaan non ASN dan Pekerja Rentan," imbuhnya.
Sebab, pemberian Jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi wajib kepada pekerja rentan.
Jaminan tersebut merupakan wujud nyata menjaga tingkat kesejahteraan para pekerja dan mendukung program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah. (*)
| Agenda Perdana Didik Farkhan Alisyahdi Kajati Sulsel, Curhat Soal Keluarga di Depan Anak Buah |
|
|---|
| Rugikan Negara Rp3,8 Miliar Pegawai Bank BUMN Bulukumba Tersangka Kredit Fiktif |
|
|---|
| Kejati Sulsel Pantau Proyek Revitalisasi 28 Sekolah di Takalar, Tegaskan Tak Boleh Main-main |
|
|---|
| Mutasi Besar-besaran Korps Adhyaksa: Kajati, Wakajati, Adpidsus, Asintel, dan Adpidum Sulsel Diganti |
|
|---|
| Pentingnya Jurnalis Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.