BPJS Ketenagakerjaan Tak Diberi Kesempatan untuk Main-main, Kejati Sulsel Ditugaskan Memantau
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk melakukan pemantauan langsung terhadap BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku tak diberi kesempatan untuk main-main.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk melakukan pemantauan langsung terhadap BPJS Ketenagakerjaan.
Kejati dikerahkan untuk menertibkan perusahaan atau pemerintah daerah bandel atau belum melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2021.
Inpres itu mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Untuk mengoptimalkan jaminan sosial itu, Kejati Sulsel dan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
Penandatanganan MoU itu berlangsung di sela rapat Monitoring dan Evaluasi Inpres No 2 Tahun 2021 Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (27/7/2023) siang.
Rapat itu dihadiri kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten dan Kajari Se Sulsel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam sambutannya memaparkan penting penerapan jaminan sosial.
"Saya sampaikan secara inti BPJS melindungi semua tenaga kerja.
Baik yang upah maupun yang non upah, ini waktunya kita melindungi seluruh masyarakat kita, ada petani ada buruh, ada juga supir ada pembantu rumah tangga," ujar Leonard.
Untuk itu, ia pun berharap dengan hadirnya kejaksaan, penerapan BPJS Ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan dapat lebih maksimal.
"Peran Jaksa Pengacara Negara di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum kepada BPJS Ketanagakerjaan," ujarnya.
Leonard menyebut, sejauh ini jajaran jaksa pengacara negara jajaran Kejati Sulsel telah berhasil memulihkan keuangan negara yang berwujud iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 11.620.348.145 pada Tahun 2022.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Mangasa Lorensius Oloan mengatakan, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 menginstruksikan kepada 24 Kementerian atau Lembaga, para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Tujuannya, untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan sosial ketenagakerjaan pada wilayahnya masing-masing.
| Agenda Perdana Didik Farkhan Alisyahdi Kajati Sulsel, Curhat Soal Keluarga di Depan Anak Buah |
|
|---|
| Rugikan Negara Rp3,8 Miliar Pegawai Bank BUMN Bulukumba Tersangka Kredit Fiktif |
|
|---|
| Kejati Sulsel Pantau Proyek Revitalisasi 28 Sekolah di Takalar, Tegaskan Tak Boleh Main-main |
|
|---|
| Mutasi Besar-besaran Korps Adhyaksa: Kajati, Wakajati, Adpidsus, Asintel, dan Adpidum Sulsel Diganti |
|
|---|
| Pentingnya Jurnalis Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.