Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Ketenagakerjaan Tak Diberi Kesempatan untuk Main-main, Kejati Sulsel Ditugaskan Memantau

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk melakukan pemantauan langsung terhadap BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
Penandatanganan MoU Kejati Sulsel dan BPJS Ketenagakerjaan di sela rapat Monitoring dan Evaluasi Inpres No 2 Tahun 2021 Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (27/7/2023) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku tak diberi kesempatan untuk main-main.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk melakukan pemantauan langsung terhadap BPJS Ketenagakerjaan.

Kejati dikerahkan untuk menertibkan perusahaan atau pemerintah daerah bandel atau belum melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2021.

Inpres itu mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Untuk mengoptimalkan jaminan sosial itu, Kejati Sulsel dan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

Penandatanganan MoU itu berlangsung di sela rapat Monitoring dan Evaluasi Inpres No 2 Tahun 2021 Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (27/7/2023) siang.

Rapat itu dihadiri kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten dan Kajari Se Sulsel.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam sambutannya memaparkan penting penerapan jaminan sosial.

"Saya sampaikan secara inti BPJS melindungi semua tenaga kerja.

Baik yang upah maupun yang non upah, ini waktunya kita melindungi seluruh masyarakat kita, ada petani ada buruh, ada juga supir ada pembantu rumah tangga," ujar Leonard.

Untuk itu, ia pun berharap dengan hadirnya kejaksaan, penerapan BPJS Ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan dapat lebih maksimal.

"Peran Jaksa Pengacara Negara di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum kepada BPJS Ketanagakerjaan," ujarnya.

Leonard menyebut, sejauh ini jajaran jaksa pengacara negara jajaran Kejati Sulsel telah berhasil memulihkan keuangan negara yang berwujud iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 11.620.348.145 pada Tahun 2022.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Mangasa Lorensius Oloan mengatakan, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 menginstruksikan kepada 24 Kementerian atau Lembaga, para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Tujuannya, untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan sosial ketenagakerjaan pada wilayahnya masing-masing.

Khususnya meningkatkan perlindungan pekerja Non ASN dan pekerja rentan dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya. 

"Diharapkan dengan terbitnya Instruksi Presiden dapat mendorong perlindungan menyeluruh bagi pekerja yang meliputi Non ASN, Aparatur Pemerintahan Desa, RT/RW, Guru Tenaga Kependidikan dan Pekerja rentan," kata Mangasa Lorensius Oloan 

Di sisi lain, lanjut dia, juga telah terbit juga Instruksi Presiden Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Inpres itu lanjut  Mangasa, juga mengamanahkan bagi seluruh pemerintah daerah untuk mendukung upaya-upaya mengurangi kemiskinan ekstrem.

Salah satu caranya adalah dengan pengurangan beban pengeluaran masyarakat yang diselenggarakan melalui program bantuan sosial dan jaminan sosial. 

"Untuk itu kita berkumpul di sini, salah satu langkah dalam mendorong implementasi Inpres 2 tahun 2021 dan Inpres 4 Tahun 2022 adalah memastikan Pemerintah Daerah dapat menganggarkan pada anggaran perubahan bagi kepesertaan non ASN dan Pekerja Rentan," imbuhnya.

Sebab, pemberian Jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi wajib kepada pekerja rentan.

Jaminan tersebut merupakan wujud nyata menjaga tingkat kesejahteraan para pekerja dan mendukung program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved