Pentingnya Jurnalis Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan sosial ini memastikan mereka terlindungi dari risiko kerja yang tinggi, termasuk saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pekerja sektor informal, termasuk para jurnalis dengan status freelance atau kontributor lepas, didorong untuk segera memiliki perlindungan dasar.
Salah satunya dengan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Jaminan sosial ini memastikan mereka terlindungi dari risiko kerja yang tinggi, termasuk saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, hingga Agustus 2025, baru 263.903 pekerja yang tercatat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Angka ini hanya mencakup sekitar 52 persen dari total pekerja di kota berpenduduk 1,4 juta jiwa ini.
Hal itu menandakan lebih dari separuh tenaga kerja termasuk banyak wartawan freelance masih belum memiliki jaring pengaman dasar saat menghadapi risiko pekerjaan.
Kepala Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Sinbad Okstanza Yusnawir, menegaskan pentingnya perlindungan ini bagi profesi yang rentan.
"Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencakup seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal," kata Sinbad saat diskusi di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Jl Toddopuli 10, Makassar, Selasa (7/10/2025) sore.
Diskusi itu bertajuk "Antara Liputan dan Perlindungan: Membangun Jaring Pengaman Sosial Bagi Jurnalis"
"Bagi wartawan, risiko seperti terkena lemparan batu atau dipukul oleh oknum saat meliput akan dianggap sebagai kecelakaan kerja yang seluruh biayanya ditanggung," jelas Sinbad.
BPJS Ketenagakerjaan secara keseluruhan memiliki lima program jaminan sosial utama, yaitu; Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Namun, untuk pekerja informal seperti wartawan freelance, hanya tiga program yang dapat diklaim dengan disesuaikan skema iuran yang dibayarkan.
Ketiganya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Sinbad menjelaskan bahwa manfaat JKK sangat komprehensif, mencakup seluruh biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas, biaya rehabilitasi, bahkan santunan keuangan, hingga program pelatihan kerja kembali jika peserta mengalami cacat permanen.
Terkait prosedur klaim JKK, peserta harus segera melapor ke rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan.
Tak Ikuti Langkah Bernardo Tavares, Paulo Renato dan Cadu Nunes Tetap di PSM Makassar |
![]() |
---|
Bakal Calon Rektor Unhas Diminta Tingkatkan Kontribusi Terhadap Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
ARA, Elber dan Ali Gauli Oppo Pimpin Perusda, Pelantikan Hamzah Ahmad Tertunda |
![]() |
---|
Alfamidi Family Day Kumpul 1.057 Kg Sampah untuk Didaur Ulang |
![]() |
---|
Bosowa Peduli Bantu Imam dan Marbot Lewat Program Paket Pangan Penjaga Syi’ar Islam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.