Terlibat Narkoba hingga Meninggalkan Tugas Tanpa Alasan, 4 Polisi Makassar Dipecat Tidak Hormat
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib memimpin langsung upacara pemecatan itu.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat personel Polres-polres Makassar dipecat tidak hormat (PTDH).
Upacara pemecatan empat personel nakal itu berlangsung di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (24/7/2023).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib memimpin langsung upacara pemecatan itu.
Dalam rilis yang diterima dari Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS, empat polisi nakal itu tidak menghadiri upacara pemecatan.
Foto mereka pun lantas dicoret oleh Kapolres Ngajib sebagai simbol pemecatan.
"Bahwa upacara PTDH ini adalah secara absentia, karena personil yang diberhentikan ada yang sementara menjalani hukuman dan ada yang tidak diketahui keberadaannya," kata Mokhamad Ngajib dalam sambutannya.
Ngajib pun mengimbau jajarannya agar mengambil pembelajaran berharga dari upacara pemecatan itu.
"Pelaksanaan upacara PTDH ini adalah sebuah momentum dan pembelajaran bagi kita semua," ucap Ngajib.
"Jika ada permasalahan oleh anggota maka komunikasikan dengan atasannya," imbuhnya.
Adapun nama dan pelanggaran ke empat polisi nakal tersebut adalah:
- Ba Sat Sabhara Polrestabes Makassar, Briptu Muh Said dipecat karena kasus disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut turut.
Briptu Muh Said kabur terhitung sejak 28 Februari 2019 sampai dengan 22 Oktober 2021.
- Ba Bagian SDM Polrestabes Makassar Brigpol Nurtanio Nur dipecat karena kasus disersi atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut turut tanpa alasan yang sah.
Brigpol Nurtanio Nur kabur terhitung mulai tanggal 17 Nopember 2020 sampai dengan 3 Maret 2021.
- Ba Sat Samapta Polrestabes Makassar Brigpol Lukman dipecat karena kasus disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah lebih dari 30 hari berturut turut.
- Ba Polsek Rappocini Brigpol Arifuddin Nanu dipecat karena terlibat kasus Narkotika sebagai mana diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 ) pasal 114 ayat (2) subsidi pasal 112 ayat (2) yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.(*)
LPSK Bantu Korban Demo di Makassar, Jamin Penuhi Hak Hukum hingga Psikososial |
![]() |
---|
Daftar Striker Termahal di Super League Musim 2025 / 2026, Ada Pemain Baru PSM Makassar |
![]() |
---|
Jenguk Satpol PP Korban Demo Rusuh di Makassar, Wamen HAM Respon Desakan PBB |
![]() |
---|
Kerusuhan 298 Beda 1998, Motif dan Pemicunya |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Ajukan Rp 233 Miliar ke KemenPU untuk Perbaikan Gedung DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.