Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terlibat Narkoba hingga Meninggalkan Tugas Tanpa Alasan, 4 Polisi Makassar Dipecat Tidak Hormat

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib memimpin langsung upacara pemecatan itu.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Upacara pemecatan empat personel nakal itu berlangsung di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (24/7/2023) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat personel Polres-polres Makassar dipecat tidak hormat (PTDH).

Upacara pemecatan empat personel nakal itu berlangsung di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (24/7/2023).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib memimpin langsung upacara pemecatan itu.

Dalam rilis yang diterima dari Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS, empat polisi nakal itu tidak menghadiri upacara pemecatan.

Foto mereka pun lantas dicoret oleh Kapolres Ngajib sebagai simbol pemecatan.

"Bahwa upacara PTDH ini adalah secara absentia, karena personil yang diberhentikan ada yang sementara menjalani hukuman dan ada yang tidak diketahui keberadaannya," kata Mokhamad Ngajib dalam sambutannya.

Ngajib pun mengimbau jajarannya agar mengambil pembelajaran berharga dari upacara pemecatan itu.

"Pelaksanaan upacara PTDH ini adalah sebuah momentum dan pembelajaran bagi kita semua," ucap Ngajib.

"Jika ada permasalahan oleh anggota maka komunikasikan dengan atasannya," imbuhnya.

Adapun nama dan pelanggaran ke empat polisi nakal tersebut adalah:

- Ba Sat Sabhara Polrestabes Makassar, Briptu Muh Said dipecat karena kasus disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut turut.

Briptu Muh Said kabur terhitung sejak 28 Februari 2019 sampai dengan 22 Oktober 2021.

- Ba Bagian SDM Polrestabes Makassar Brigpol Nurtanio Nur dipecat karena kasus disersi atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut turut tanpa alasan yang sah.

Brigpol Nurtanio Nur kabur terhitung mulai tanggal 17 Nopember 2020 sampai dengan 3 Maret 2021.

- Ba Sat Samapta Polrestabes Makassar Brigpol Lukman dipecat karena kasus disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah lebih dari 30 hari berturut turut.

- Ba Polsek Rappocini Brigpol Arifuddin Nanu dipecat karena terlibat kasus Narkotika sebagai mana diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 ) pasal 114 ayat (2) subsidi pasal 112 ayat (2) yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved