Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curhat Hasyim Warga yang Lahannya Dijadikan TPA Sampah, Tuntut Keadilan ke Pemkot Makassar

Pasalnya mereka belum juga diberikan haknya atas lahan yang digunakan Pemkot di TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Sejumlah warga Manggala menagih ganti rugi lahan yang tertimbun sampah di TPA Tamangapa, Kamis (6/7/2023) 

Ia bersama pemilik lahan lainnya memberi waktu hingga satu bulan kepada Pemkot Makassar untuk membayar ganti rugi lahan tersebut.

Jika hingga waktu yang ditetapkan tidak ada perubahan, maka mereka tak segan untuk menutup akses TPA Antang.

"Saya kasi kesempatan jangka waktu 1 bulan, jika tidak dibayar saya akan tutup, pokoknya masyarakat yang punya tanah akan tutup TPA kalau tidak dibayar," tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Makassar Nasir Rurung mengatakan, aspirasi masyakarat akan dibawa ke DPRD.

Ia membeberkan, sebenanrnya pada tahun 2022 Pemkot Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) telah menganggarkan Rp12,5 miliar untuk pembayaran lahan.

"Sudah dianggarkan R12,5 miliar, tapi saya tidak tahu, DLHD kenapa tidak bayarkan," bebernya.

Ia pun menyayangkan adanya isu terkait lahan proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) akan dipindahkan.

Padahal lahan-lahan masyarakat yang sudah tertimbun sampah dan sudah dibeton mulanya dipersiapkan untuk pembangunan PSEL.

"Antara lahan PSEL dengan lahan warga (yang tertimbun) berbeda, jadi saya tidak tahu siapa yang harus tanggung jawab tanah warga yang sudah tertimbun," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved