Curhat Hasyim Warga yang Lahannya Dijadikan TPA Sampah, Tuntut Keadilan ke Pemkot Makassar
Pasalnya mereka belum juga diberikan haknya atas lahan yang digunakan Pemkot di TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Ia bersama pemilik lahan lainnya memberi waktu hingga satu bulan kepada Pemkot Makassar untuk membayar ganti rugi lahan tersebut.
Jika hingga waktu yang ditetapkan tidak ada perubahan, maka mereka tak segan untuk menutup akses TPA Antang.
"Saya kasi kesempatan jangka waktu 1 bulan, jika tidak dibayar saya akan tutup, pokoknya masyarakat yang punya tanah akan tutup TPA kalau tidak dibayar," tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Makassar Nasir Rurung mengatakan, aspirasi masyakarat akan dibawa ke DPRD.
Ia membeberkan, sebenanrnya pada tahun 2022 Pemkot Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) telah menganggarkan Rp12,5 miliar untuk pembayaran lahan.
"Sudah dianggarkan R12,5 miliar, tapi saya tidak tahu, DLHD kenapa tidak bayarkan," bebernya.
Ia pun menyayangkan adanya isu terkait lahan proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) akan dipindahkan.
Padahal lahan-lahan masyarakat yang sudah tertimbun sampah dan sudah dibeton mulanya dipersiapkan untuk pembangunan PSEL.
"Antara lahan PSEL dengan lahan warga (yang tertimbun) berbeda, jadi saya tidak tahu siapa yang harus tanggung jawab tanah warga yang sudah tertimbun," ujarnya. (*)
Cerita Awal hingga Abay Tewas Saat Gedung DPRD Makassar Dibakar "Kalau Keluar, Selesaika" |
![]() |
---|
Amuk Makassar 29 Agustus 2025 Sebuah Penanda Terang Benderang: Mereka MuakTak Percaya Lagi |
![]() |
---|
Sekprov Sulsel Tawarkan Ruang Pola Gubernur Jadi Ruang Rapat Paripurna Sementara DPRD |
![]() |
---|
Duel Klasik PSM Makassar Jamu Persebaya Surabaya Ditunda, Pengamat: Kesempatan Berbenah |
![]() |
---|
Kondisi Makassar Tetap Normal Kecuali Warga Tonton Puing Gedung DPRD Provinsi dan Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.