Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curhat Hasyim Warga yang Lahannya Dijadikan TPA Sampah, Tuntut Keadilan ke Pemkot Makassar

Pasalnya mereka belum juga diberikan haknya atas lahan yang digunakan Pemkot di TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Sejumlah warga Manggala menagih ganti rugi lahan yang tertimbun sampah di TPA Tamangapa, Kamis (6/7/2023) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Sejumlah warga di Kecamatan Manggala Kota Makassar melakukan protes terhadap Pemerintah Kota Makassar.

Pasalnya mereka belum juga diberikan haknya atas lahan yang digunakan Pemkot di TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala.

Salah satu pemilik lahan, Usman Hasbullah Dg Sikki mengatakan, ada 12 warga yang lahannya digunakan oleh Pemkot dan belum dibayar di lokasi TPA tersebut. 

Lokasinya berada di pintu belakang TPA Tamangapa, luas lahan tersebut diprediksi sekitar 2 hektare.

Kata Usman, tahun 2021 mereka telah diundang oleh Pemkot untuk membahas pembayaran lahan tersebut.

Namun hingga kini belum membuahkan hasil, bahkan sudah terhitung empat kali mereka ikut pertemuan.

"2021 pernah diadakan pertemuan 4 kali sampai sekarang tidak ada pembayaran, ada janji lagi masuk tahun 2022, tapi tidak dibayar-bayar juga," ungkapnya saat ditemui di TPA Tamangapa, Kamis (6/7/2023).

Iya menjelaskan, mulanya lahan tersebut direncakan oleh Pemkot untuk dijadikan TPA bintang lima, hanya saja sekarang ini tidak ada progres terkait rencana tersebut.

Selain tertimbun sampah, beberapa lahan warga kata dia bahkan sudah dibeton.

Hal sama disampaikan oleh pemilik lahan lainnya, Hasyim.

Ia pun tak tahu menahu berapa banyak ganti rugi yang akan diberikan Pemkot karena sejauh ini belum ada tim survey yang turun untuk melakukan pengukuran.

Ia sangat berharap Pemkot Makassar bisa membayar ganti rugi atas lahan yang telah digunakan untuk menampung sampah-sampah warga Makassar

Ia menceritakan, lahan miliknya dulu digunakan untuk area pertanian.

Namun hadirnya TPA tersebut membuatnya merugi, lahan pertanian yang dimilikinya tidak bisa subur akibat pengaruh limbah dari TPA tersebut.

"Sudah 20 tahun ini tanah tidak ada hasilnya, kita rugi total, hasil sawah tidak ada karena limbahnya TPA," keluhnya.

Ia bersama pemilik lahan lainnya memberi waktu hingga satu bulan kepada Pemkot Makassar untuk membayar ganti rugi lahan tersebut.

Jika hingga waktu yang ditetapkan tidak ada perubahan, maka mereka tak segan untuk menutup akses TPA Antang.

"Saya kasi kesempatan jangka waktu 1 bulan, jika tidak dibayar saya akan tutup, pokoknya masyarakat yang punya tanah akan tutup TPA kalau tidak dibayar," tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Makassar Nasir Rurung mengatakan, aspirasi masyakarat akan dibawa ke DPRD.

Ia membeberkan, sebenanrnya pada tahun 2022 Pemkot Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) telah menganggarkan Rp12,5 miliar untuk pembayaran lahan.

"Sudah dianggarkan R12,5 miliar, tapi saya tidak tahu, DLHD kenapa tidak bayarkan," bebernya.

Ia pun menyayangkan adanya isu terkait lahan proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) akan dipindahkan.

Padahal lahan-lahan masyarakat yang sudah tertimbun sampah dan sudah dibeton mulanya dipersiapkan untuk pembangunan PSEL.

"Antara lahan PSEL dengan lahan warga (yang tertimbun) berbeda, jadi saya tidak tahu siapa yang harus tanggung jawab tanah warga yang sudah tertimbun," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved