Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

5 Kepala Daerah di Sulsel Berebut Kursi Senayan

Iksan adalah Ketua DPD II Golkar Jeneponto dan Fahsar Ketua DPD II Golkar Bone, sedangkan Taufan Pawe Ketua DPD I Golkar Sulsel.

Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN TIMUR
Kolase kepala daerah dan wakil kepala daerah maju caleg di Pemilu 2024. Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, dan Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi. 

Caleg Golkar Dapil I yang akan dihadapi Iksan Iskandar, antara lain Hamka B Kady, Ajiep Padindang, dan Liestiaty Fachruddin, istri mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, yang basis suaranya di Bantaeng.

Untuk Dapil Sulsel II, selain saling berhadapan, Fahsar dan Taufan Pawe akan menghadapi dua anggota DPR RI, yakni Andi Rio Idris Padjalangi dan Supriansa serta elit Golkar dengan nama besar, Nurdin Halid.

Dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Iksan mengatakan belum memastikan kapan dia akan meninggalkan kursi bupati.

"Itu ada tahapannya, ada prosesnya," kata Iksan Iskandar.

Selain lima bupati dan wali kota tersebut, masih ada 4 kepala daerah di Sulsel yang masa jabatannya berakhir tahun ini.

Yaitu Bupati Bantaeng Ilhamsyah Azikin, Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, Bupati Sidrap Dollah Mando dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Baca juga: Pantasan Mantan Bupati Takalar Syamsari Maju Senayan, Ternyata Gaji Anggota DPR RI Menggiurkan

Baca juga: Taufan Pawe, Iksan Iskandar, A Fahsar, Ambo Dalle Wajib Mundur Sebelum Penetapan DCT Pemilu 2024

Namun, empat kepala daerah baru ini satu periode menjabat sehingga diperkirakan masih akan mempertahankan kursinya pada Pilkada 2024.

170 Kepala Daerah

Tahun ini, sebanyak 170 kepala daerah di seluruh Indonesia yang masa jabatannya berakhir.

Kepala daerah ini terpilih pada pilkada serentak 2018 yang digelar di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

Berakhirnya masa jabatan para kepala daerah ini membuat posisi pimpinan di daerah tersebut akan diisi oleh penjabat (Pj) hingga pelaksanaan pilkada serentak 2024.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved