Headline Tribun Timur
Demo Pajak di Bone Mulai Panas
PBB-P2 satu dari 24 objek pajak yang dipungut pemerintah dari masyarakat.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bone, memicu amarah warga dan mahasiswa.
Pemkab Bone disebut menaikkan PBB-P2 hingga 300 persen.
Pemkab sendiri membantah, kenaikan hanya 65 persen.
PBB-P2 satu dari 24 objek pajak yang dipungut pemerintah dari masyarakat.
Sudah dua hari mahasiswa demonstrasi di Bone.
Baca juga: Target Pajak Bumi dan Bangunan Bone Naik dari Rp29 Miliar Jadi Rp50 Miliar, Tuai Demo Masyarakat!
Yaitu pada Selasa (12/8/2025) bertepatan dengan kedatangan Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto di Kampung Bakunge, Desa Mappesangka, Kecamatan Ponre.
Demo kedua pada Kamis (13/8/2025).
Dua kelompok mahasiswa yang berdemo, yaitu mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) demonstrasi di kantor DPRD dan Bupati Bone.
Massa memprotes karena kenaikan PBB-P2 dilakukan secara sepihak.
Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, memastikan DPRD menolak menyetujui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) jika tidak ada penyesuaian terhadap kenaikan PBB-P2.
“Kenaikan PBB-P2 ini kami baru tahu dua hari lalu karena tidak ada koordinasi dengan DPRD. Kami belum menyetujui RPJMD karena di dalamnya ada kenaikan PBB-P2 yang belum jelas kajiannya,” ujar Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, Rabu (13/8/2025).
Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan LKPD Bone tahun anggaran 2024, ditemukan sejumlah masalah, antara lain penganggaran penerimaan pembiayaan silpa tanpa dasar memadai, penggunaan kas daerah yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu ada juga pengelolaan pendapatan daerah yang tidak sesuai aturan, kekurangan penerimaan, pencatatan piutang PBB-P2 yang tidak rinci per wajib pajak, serta adanya pungutan yang tidak disetor ke kas umum daerah.
Menurutnya, kenaikan PBB-P2 harus dikaji ulang karena sebelumnya BPK sudah memberikan peringatan.
“RPJMD adalah roh semua rencana kerja pemerintah daerah. Jika DPRD menyetujui asumsi kenaikan PAD di dalamnya, berarti kami juga menyetujui kenaikan PBB dan retribusi,” tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.