Pemilu 2024
Taufan Pawe, Iksan Iskandar, A Fahsar, Ambo Dalle Wajib Mundur Sebelum Penetapan DCT Pemilu 2024
Iksan Iskandar, Taufan Pawe, Andi Fahsar, Ambo Dalle wajib mundur sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah karena maju caleg.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sejumlah kepala daerah di Sulawesi Selatan membidik kursi DPR RI setelah turun takhta dari kursi pemerintahan.
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar bertarung kursi DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.
Iksan bertarung melalui Partai Golkar.
Sementara itu Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi mendaftarkan diri sebagai caleg DPR RI Dapil Sulsel.
Keduanya akan bertarung melalui Partai Golkar.
Nama Andi Fahsar awalnya sempat tidak masuk dalam daftar caleg sementara (DCS).
Belakangan nama Andi Fahsar akhirnya masuk caleg DPR RI Golkar Dapil Sulsel II menggantikan M Sabil Rahman.
Sementara itu Wakil Bupati Bone Ambo Dalle membidik kursi DPRD Sulsel melalui Partai Persatuan Pembangunan.
Ia akan bertarung melalui Dapil Sulsel VII meliputi Kabupaten Bone.
Iksan Iskandar, Taufan Pawe, Andi Fahsar, Ambo Dalle wajib mundur sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah karena maju caleg.
Hal tersebut merujuk pada aturan dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," demikian bunyi aturan Pasal 240 Ayat (1) huruf k yang mengatur kepala daerah dan wakil kepala daerah maju caleg.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat mengatakan, penguduran diri tersebut harus disertai dengan surat pengunduran diri secara administratif.
"Sebelum mendaftar diri sebagai caleg, mereka wajib mundur dengan membawa surat pengunduran diri dari yang bersangkutan," kata Yulianto kepada TribunSolo.com, Senin (1/5/2023) lalu.
Aturan pengunduran diri kepala daerah yang maju caleg diatur lebih detail melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten.
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.