Headline Tribun Timur
5 Kepala Daerah di Sulsel Berebut Kursi Senayan
Iksan adalah Ketua DPD II Golkar Jeneponto dan Fahsar Ketua DPD II Golkar Bone, sedangkan Taufan Pawe Ketua DPD I Golkar Sulsel.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua bupati dan satu wali kota di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024 melalui Partai Golkar.
Yaitu, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi dan Wali Kota Parepare Taufan Pawe.
Iksan adalah Ketua DPD II Golkar Jeneponto dan Fahsar Ketua DPD II Golkar Bone. Sedangkan Taufan Pawe Ketua DPD I Golkar Sulsel.
Iksan akan bertarung di Dapil Sulsel I meliputi Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar.
Andi Fahsar dan Taufan Pawe sama-sama bertarung di Dapil Sulsel II meliputi Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Bone, Soppeng, Wajo, Maros, Pangkep, Barru dan Kota Parepare.
Iksan Iskandar wajib mundur dari jabatannya sebagai Bupati Jeneponto. Sebab, masa jabatannya baru berakhir pada 31 Desember.
Sedangkan Daftar Caleg Tetap (DCT) sudah diumumkan pada 4 November atau 56 hari sebelum masa jabatannya berakhir.
Hal ini merujuk pada aturan dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) h uruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali." Demikian bunyi aturan Pasal 240 Ayat (1) huruf k yang mengatur kepala daerah dan wakil kepala daerah yang hendak maju sebagai caleg.
Sedangkan Andi Fahsar dan Taufan Pawe tak perlu mundur. Sebab, masa jabatannya sebagai wali kota memang sudah berakhir pada sebelum 4 November 2023. Masa jabatan Fahsar berakhir 26 September sedangkan Taufan Pawe 31 Oktober.
Selain Iksan, Fahsar dan Taufan Pawe, Bupati Enrekang Muslimin Bando dan Wali Kota Palopo Judas Amir juga disebut-sebut membidik kursi DPR RI. Namun, keduanya belum terang-terangan menyatakan diri sebagai caleg.
Baca juga: Juragan Parfum Bahar Yahya Bakal Lawan Pengusaha Batu Bara di Pilkada Sidrap
Baca juga: Perindo Andalkan 2 Jenderal Bertarung DPR RI Senayan di Dapil Sulsel: Kasim Genawi dan Wisnu Sanjaya
Informasinya, Muslimin Bando akan bertarung di Dapil Sulsel III meliputi Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Lutra, Lutim, Toraja Utara, Tana Toraja, Sidrap, Enrekang, dan Pinrang.
Bando mengendarai Partai Amanat Nasional (PAN). Judas Amir yang menjabat Ketua Nasdem Palopo, juga dikabarkan bertarung di Dapil Sulsel III.
Meski berstatus mantan kepala daerah, tidak berarti kelimanya akan dengan mudah melenggang ke Senayan.
Sebab, lawan-lawan mereka cukup berat, berstatus petahana dan politisi kawakan.
Caleg Golkar Dapil I yang akan dihadapi Iksan Iskandar, antara lain Hamka B Kady, Ajiep Padindang, dan Liestiaty Fachruddin, istri mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, yang basis suaranya di Bantaeng.
Untuk Dapil Sulsel II, selain saling berhadapan, Fahsar dan Taufan Pawe akan menghadapi dua anggota DPR RI, yakni Andi Rio Idris Padjalangi dan Supriansa serta elit Golkar dengan nama besar, Nurdin Halid.
Dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Iksan mengatakan belum memastikan kapan dia akan meninggalkan kursi bupati.
"Itu ada tahapannya, ada prosesnya," kata Iksan Iskandar.
Selain lima bupati dan wali kota tersebut, masih ada 4 kepala daerah di Sulsel yang masa jabatannya berakhir tahun ini.
Yaitu Bupati Bantaeng Ilhamsyah Azikin, Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, Bupati Sidrap Dollah Mando dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Baca juga: Pantasan Mantan Bupati Takalar Syamsari Maju Senayan, Ternyata Gaji Anggota DPR RI Menggiurkan
Baca juga: Taufan Pawe, Iksan Iskandar, A Fahsar, Ambo Dalle Wajib Mundur Sebelum Penetapan DCT Pemilu 2024
Namun, empat kepala daerah baru ini satu periode menjabat sehingga diperkirakan masih akan mempertahankan kursinya pada Pilkada 2024.
170 Kepala Daerah
Tahun ini, sebanyak 170 kepala daerah di seluruh Indonesia yang masa jabatannya berakhir.
Kepala daerah ini terpilih pada pilkada serentak 2018 yang digelar di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.
Berakhirnya masa jabatan para kepala daerah ini membuat posisi pimpinan di daerah tersebut akan diisi oleh penjabat (Pj) hingga pelaksanaan pilkada serentak 2024.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.
Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.