Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

5 Kepala Daerah di Sulsel Berebut Kursi Senayan

Iksan adalah Ketua DPD II Golkar Jeneponto dan Fahsar Ketua DPD II Golkar Bone, sedangkan Taufan Pawe Ketua DPD I Golkar Sulsel.

Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN TIMUR
Kolase kepala daerah dan wakil kepala daerah maju caleg di Pemilu 2024. Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, dan Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua bupati dan satu wali kota di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024 melalui Partai Golkar.

Yaitu, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi dan Wali Kota Parepare Taufan Pawe.

Iksan adalah Ketua DPD II Golkar Jeneponto dan Fahsar Ketua DPD II Golkar Bone. Sedangkan Taufan Pawe Ketua DPD I Golkar Sulsel.

Iksan akan bertarung di Dapil Sulsel I meliputi Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar.

Andi Fahsar dan Taufan Pawe sama-sama bertarung di Dapil Sulsel II meliputi Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Bone, Soppeng, Wajo, Maros, Pangkep, Barru dan Kota Parepare.

Iksan Iskandar wajib mundur dari jabatannya sebagai Bupati Jeneponto. Sebab, masa jabatannya baru berakhir pada 31 Desember.

Sedangkan Daftar Caleg Tetap (DCT) sudah diumumkan pada 4 November atau 56 hari sebelum masa jabatannya berakhir.

Hal ini merujuk pada aturan dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) h uruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali." Demikian bunyi aturan Pasal 240 Ayat (1) huruf k yang mengatur kepala daerah dan wakil kepala daerah yang hendak maju sebagai caleg.

Sedangkan Andi Fahsar dan Taufan Pawe tak perlu mundur. Sebab, masa jabatannya sebagai wali kota memang sudah berakhir pada sebelum 4 November 2023. Masa jabatan Fahsar berakhir 26 September sedangkan Taufan Pawe 31 Oktober.

Selain Iksan, Fahsar dan Taufan Pawe, Bupati Enrekang Muslimin Bando dan Wali Kota Palopo Judas Amir juga disebut-sebut membidik kursi DPR RI. Namun, keduanya belum terang-terangan menyatakan diri sebagai caleg.

Baca juga: Juragan Parfum Bahar Yahya Bakal Lawan Pengusaha Batu Bara di Pilkada Sidrap

Baca juga: Perindo Andalkan 2 Jenderal Bertarung DPR RI Senayan di Dapil Sulsel: Kasim Genawi dan Wisnu Sanjaya

Informasinya, Muslimin Bando akan bertarung di Dapil Sulsel III meliputi Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Lutra, Lutim, Toraja Utara, Tana Toraja, Sidrap, Enrekang, dan Pinrang.

Bando mengendarai Partai Amanat Nasional (PAN). Judas Amir yang menjabat Ketua Nasdem Palopo, juga dikabarkan bertarung di Dapil Sulsel III.

Meski berstatus mantan kepala daerah, tidak berarti kelimanya akan dengan mudah melenggang ke Senayan.

Sebab, lawan-lawan mereka cukup berat, berstatus petahana dan politisi kawakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved