Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Penganiayaan

Tak Terima Ditersangkakan, Ibu Penganiaya Anak Tiri di Palopo Praperadilankan Polres Palopo

Materi gugatan menyangkut penetapan tersangka dan tidak ada yang namanya penganiayaan, anak itu jatuh dari kursi.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan - HN tersangka penganiaya anak tiri mengajukan gugatan Pra Peradilan terhadap Polres Palopo di Pengadilan Negeri (PN) Palopo. 

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji, mengungkapkan motif pelaku menganiaya korban hingga mengalami luka serius.

Menurut Alvin Aji, pelaku merasa jengkel karena AZ sering rewel.

"Alasan pelaku menganiaya korban adalah karena jengkel dengan kelakuan korban yang sering rewel," kata Alvin Aji, Senin (8/5/2023).

Alvin Aji menyebutkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami menjeratnya dengan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan luka berat yang diancam hukuman lima tahun penjara," katanya.

Alvin Aji juga mengungkapkan bahwa saat ini korban sudah diambil oleh pamannya untuk dirawat.

"Korban saat ini sudah dalam masa penyembuhan dan sudah diambil untuk diasuh oleh pamannya," bebernya.

Paman AZ, Akbar (37) menjelaskan korban masuk rumah sakit usai dianiaya ibu tirinya pada Kamis (27/4/2023).

Namun pihak keluarga baru mengetahui hal itu, Jumat (28/4/2023).

"Hari Jumat baru kami tahu kalau kemenakan kami masuk rumah sakit, kami menuju kesana untuk menjenguknya dan kami ketemu dokter yang merawatnya," kata Akbar.

Baca juga: Kebakaran di Jl Andi Djemma Makassar Hanguskan 17 Rumah, Diduga Akibat Obat Nyamuk

Baca juga: Ditangkap! Gara-gara Uang Rp 3.000, Preman Makassar Bakar Dua Truk dan Satu Mobil Brio

Beberapa bagian tubuh AZ luka diduga karena pukulan dan cakaran.

"Hidungnya luka dan bernanah, tulang lengan tangan kirinya retak, badannya memar-memar dan sempat hilang kesadaran waktu baru masuk rumah sakit. Adapun kondisinya saat ini masih demam dan muntah-muntah," tuturnya.

Penganiayaan HN kepada AZ merupakan yang kedua kalinya.

"Sebelumnya sudah pernah terjadi, tapi kami dari pihak keluarga berdamai, kami buat surat perjanjian pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya, tapi baru dua bulan ternyata dia lakukan lagi," katanya.

AZ selama ini tinggal bersama ayah dan ibu tirinya.

Adapun ibu kandungnya telah meninggal dunia.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved