Pembakaran Truk
Ditangkap! Gara-gara Uang Rp 3.000, Preman Makassar Bakar Dua Truk dan Satu Mobil Brio
Awal kejadian Waldi meminta uang sebesar Rp 3.000 kepada seorang yang merupakan sopir truk yaitu ekspedisi Al Husna.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pembakar dua truk dan satu mobil Brio di Balang Lompoa, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, ditangkap.
Pelaku adalah Waldi, pemuda yang juga dikenal sebagai preman kawasan gudang truk ekspedisi itu.
Ia ditangkap personel Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, setelah melancarkan aksinya.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan mulanya pelaku yang berlagak preman meminta uang Rp 3.000 ke sopir truk.
"Awal kejadian Waldi meminta uang Rp 3.000 kepada seorang yang merupakan sopir truk yaitu ekspedisi Al Husna," kata AKBP Yudi saat merilis kasus itu di kantornya, Selasa (13/6/2023) sore.
Permintaan uang yang dianggap Waldi sebagai jatah preman tidak diindahkan oleh sang sopir.
Merasa kecewa dan sakit hati, paginya pelaku datang menggunakan sepeda BMX dan membakar truk tersebut.
"Tapi yang dibakar talinya saja, supaya dianggap dia preman di tempat itu. Karena api membesar dan tidak bisa dikendalikan, Waldi melarikan diri," ujarnya.
Tidak disangka, kobaran api di tali yang dibakar Waldi membesar hingga mengakibatkan dua truk dan satu mobil Brio hangus.
Pemilik truk dan mobil itu pun merugi hingga Rp 540 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Makassar.
Sebelumnya diberitakan, Beredar video dua truk dan satu minibus jenis Honda Brio, terbakar di depan salah satu gudang di Makassar.
Informasi yang diperoleh, kejadian itu berlangsung depan sebuah gudang Jl Balang Lompoa No 4, Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam rekaman video yang beredar, sejumlah petugas pemadam kebakaran berjibaku memadamkan api.
Lalu di slide video berikutnya, terekam kondisi dua truk dan minibus yang sudah tampak gosong.
Peristiwa kebakaran, itu, Rabu (7/6/2023) dini hari terjadi sekira pukul 04.20 Wita.
DPRD Minta Pemkab Takalar Percepat Perbaikan Jalan |
![]() |
---|
Sanksi FIFA Berakhir, Juku Eja Siap Gempur Bhayangkara Lampung FC |
![]() |
---|
Vonis 4 Tahun Penjara buat Ahmad Susanto karena Korupsi Dana Hibah KONI Makassar Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Peluang Tarung Ulang Prof Jamaluddin Jompa vs Prof Budu Tersaji di Pilrek Unhas 2026 |
![]() |
---|
Sosok 2 Letting AHY Akmil 2000 Pecah Bintang di Kopassus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.