Kasus Penganiayaan
Tak Terima Ditersangkakan, Ibu Penganiaya Anak Tiri di Palopo Praperadilankan Polres Palopo
Materi gugatan menyangkut penetapan tersangka dan tidak ada yang namanya penganiayaan, anak itu jatuh dari kursi.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Perempuan berinisial HN (27) melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Palopo di Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
HN adalah seorang ibu yang ditersangkakan penyidik Polres Palopo dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya yang baru berusia dua tahun.
Gugatan HN telah didaftarkan di PN Palopo dengan nomor perkara: 1/Pid.Pra/2023/PN Plp.
Kuasa Hukum HN, Kristianus Welly Edyson, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Materi gugatan menyangkut penetapan tersangka dan tidak ada yang namanya penganiayaan. Anak itu jatuh dari kursi saat HN menuju pelabuhan. Pelapor menuduh HN melakukan penganiayaan," ujar Kristianus, Jumat (16/6/2023).
Dikatakan, HN dijadikan tersangka berdasarkan laporan dari paman balita AZ (2).
Menurutnya, penyidik tidak profesional dalam menetapkan HN sebagai tersangka.
"Semua yang dilaporkan oleh paman anak itu tidak benar dan kami akan membuktikan bahwa tidak ada penganiayaan," katanya.
"Ia menekankan bahwa permohonan gugatan pra peradilan telah diajukan dan terdaftar.
Menurutnya, sidang perdana seharusnya dilakukan pada 13 Juni 2023.
"Tetapi ditunda selama satu minggu, jadi sidang perdana baru akan dilakukan pada 20 Juni nanti," ujarnya.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, membenarkan adanya gugatan tersebut. "Benar," kata dia.
Bidkum Polda Sulsel menyatakan bahwa mereka memberikan pendampingan pra peradilan terhadap Polres Palopo.
Baca juga: Pemuda di Makassar Ditangkap Usai Aniaya Warga Jl Galangan Kapal, 2 Pelaku Lainnya Melarikan Diri
Baca juga: Aniaya Warganya, Kades Laiya Terancam 2 Tahun Penjara
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Polres Palopo menangani kasus penganiayaan terhadap balita berinisial AZ (2) yang terjadi di Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Penganiaya adalah ibu tiri korban, HN (27), yang telah ditahan di sel tahanan Polres Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji, mengungkapkan motif pelaku menganiaya korban hingga mengalami luka serius.
Menurut Alvin Aji, pelaku merasa jengkel karena AZ sering rewel.
"Alasan pelaku menganiaya korban adalah karena jengkel dengan kelakuan korban yang sering rewel," kata Alvin Aji, Senin (8/5/2023).
Alvin Aji menyebutkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menjeratnya dengan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan luka berat yang diancam hukuman lima tahun penjara," katanya.
Alvin Aji juga mengungkapkan bahwa saat ini korban sudah diambil oleh pamannya untuk dirawat.
"Korban saat ini sudah dalam masa penyembuhan dan sudah diambil untuk diasuh oleh pamannya," bebernya.
Paman AZ, Akbar (37) menjelaskan korban masuk rumah sakit usai dianiaya ibu tirinya pada Kamis (27/4/2023).
Namun pihak keluarga baru mengetahui hal itu, Jumat (28/4/2023).
"Hari Jumat baru kami tahu kalau kemenakan kami masuk rumah sakit, kami menuju kesana untuk menjenguknya dan kami ketemu dokter yang merawatnya," kata Akbar.
Baca juga: Kebakaran di Jl Andi Djemma Makassar Hanguskan 17 Rumah, Diduga Akibat Obat Nyamuk
Baca juga: Ditangkap! Gara-gara Uang Rp 3.000, Preman Makassar Bakar Dua Truk dan Satu Mobil Brio
Beberapa bagian tubuh AZ luka diduga karena pukulan dan cakaran.
"Hidungnya luka dan bernanah, tulang lengan tangan kirinya retak, badannya memar-memar dan sempat hilang kesadaran waktu baru masuk rumah sakit. Adapun kondisinya saat ini masih demam dan muntah-muntah," tuturnya.
Penganiayaan HN kepada AZ merupakan yang kedua kalinya.
"Sebelumnya sudah pernah terjadi, tapi kami dari pihak keluarga berdamai, kami buat surat perjanjian pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya, tapi baru dua bulan ternyata dia lakukan lagi," katanya.
AZ selama ini tinggal bersama ayah dan ibu tirinya.
Adapun ibu kandungnya telah meninggal dunia.(*)
2 Warga Tampa Luwu Sulsel Diringkus Usai Serang Agung Pakai Parang |
![]() |
---|
Penganiaya Pria di Dusun Labettang Sinjai Sulsel Ditangkap, Sembunyi di Rumah Pacar |
![]() |
---|
Penganiayaan Berujung Kematian di Lutim, 4 Warga Manurung Ditangkap |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan Karyawan PT DOET Diamankan Polsek Wara Selatan |
![]() |
---|
Oknum Satres Narkoba Polres Luwu Timur Dipolisikan, Diduga Aniaya Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.