Kasus Penganiayaan
Tak Terima Ditersangkakan, Ibu Penganiaya Anak Tiri di Palopo Praperadilankan Polres Palopo
Materi gugatan menyangkut penetapan tersangka dan tidak ada yang namanya penganiayaan, anak itu jatuh dari kursi.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Perempuan berinisial HN (27) melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Palopo di Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
HN adalah seorang ibu yang ditersangkakan penyidik Polres Palopo dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya yang baru berusia dua tahun.
Gugatan HN telah didaftarkan di PN Palopo dengan nomor perkara: 1/Pid.Pra/2023/PN Plp.
Kuasa Hukum HN, Kristianus Welly Edyson, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Materi gugatan menyangkut penetapan tersangka dan tidak ada yang namanya penganiayaan. Anak itu jatuh dari kursi saat HN menuju pelabuhan. Pelapor menuduh HN melakukan penganiayaan," ujar Kristianus, Jumat (16/6/2023).
Dikatakan, HN dijadikan tersangka berdasarkan laporan dari paman balita AZ (2).
Menurutnya, penyidik tidak profesional dalam menetapkan HN sebagai tersangka.
"Semua yang dilaporkan oleh paman anak itu tidak benar dan kami akan membuktikan bahwa tidak ada penganiayaan," katanya.
"Ia menekankan bahwa permohonan gugatan pra peradilan telah diajukan dan terdaftar.
Menurutnya, sidang perdana seharusnya dilakukan pada 13 Juni 2023.
"Tetapi ditunda selama satu minggu, jadi sidang perdana baru akan dilakukan pada 20 Juni nanti," ujarnya.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, membenarkan adanya gugatan tersebut. "Benar," kata dia.
Bidkum Polda Sulsel menyatakan bahwa mereka memberikan pendampingan pra peradilan terhadap Polres Palopo.
Baca juga: Pemuda di Makassar Ditangkap Usai Aniaya Warga Jl Galangan Kapal, 2 Pelaku Lainnya Melarikan Diri
Baca juga: Aniaya Warganya, Kades Laiya Terancam 2 Tahun Penjara
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Polres Palopo menangani kasus penganiayaan terhadap balita berinisial AZ (2) yang terjadi di Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Penganiaya adalah ibu tiri korban, HN (27), yang telah ditahan di sel tahanan Polres Palopo.
2 Warga Tampa Luwu Sulsel Diringkus Usai Serang Agung Pakai Parang |
![]() |
---|
Penganiaya Pria di Dusun Labettang Sinjai Sulsel Ditangkap, Sembunyi di Rumah Pacar |
![]() |
---|
Penganiayaan Berujung Kematian di Lutim, 4 Warga Manurung Ditangkap |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan Karyawan PT DOET Diamankan Polsek Wara Selatan |
![]() |
---|
Oknum Satres Narkoba Polres Luwu Timur Dipolisikan, Diduga Aniaya Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.