Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang DKPP Komisioner Sulsel

DKPP RI Dalami Dugaan Intervensi Dua Anggota KPU Sulsel ke Daerah

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Suasana sidang kedua atas dugaan pelangggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kantor Bawaslu Sulsel, Senin (29/5/2023) kemarin. 

Atas izin Majelis Ratna, Pengadu menjelaskan, Komisioner KPU Bantaeng, Agusliadi ialah salah satu orang yang menolak menandatangani BA.

Agusliadi juga sudah diajukan sebagai pihak terkait, namun tidak dalam sidang ini.

Majelis Ratna kemudian menanyakan soal dari mana informasi dugaan intervensi Teradu I Faisal kepada KPU Bantaeng. 

"Siapa yang menanyakan ke saudara bahwa bahwa ada dugaan intervensi Teradu 1," tanya Ratna Dewi Pettalolo kepada Pengadu.

"Kami mendapat informasi lewat telepon di posko kami, dan itu identitasnya disamarkan. Tetapi dia menyebutkan, bahwa yang tidak menandatangani berita acara ialah komisioner atas nama Agusliadi," jawab Pengadu.

Ratna Dewi Pettalolo lanjut menanyakan kepada Hamzar, alasan Agusliadi tidak menandatanagi BA.

Apalagi Hamzar adalah selaku pimpinan sidang saat rapat pleno itu dilakukan.

"Bahwa yang bersangkutan tidak mau tanda tangan, di forum itu juga tidak tersampaikan di rapat pleno itu. Yang pasti, pada aduan Pengadu tanggal 19 November bahwa ada intervensi, saat itu saya di Makassar," ungkap Hamzar.

Baca juga: BREAKING NEWS: DKPP Kembali Periksa 8 Komisioner KPU di Sulsel Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Lebih lanjut, Ratna Dewi Pettalolo kemudian beralih melakukan pendalaman kepada KPU Wajo yang diduga mendapat intervensi soal status Partai Gelora dari belum memenuhi syarat (BMS) ke memenuhi syarat (MS) dari Teradu IV Upi Hastati.

Komisioner KPU Wajo, Mursidin pun memberikan penjelasan dalam sidang.

"Bahwa benar, Ibu Upi Hastati datang ke KPU Wajo menjelaskan tentang kondisi dan situasi Partai Gelora saat itu," jawabnya.

"Karena ini masih verifikasi faktual pertama, maka statusnya BMS. Kemudian diminta untuk memperbaiki ataukah mengubah hasil verfikasi faktualnya, dibuatkan berita acara yang baru untuk Partai Gelora," Mursidin menambahkan.

Majelis Ratna Dewi Pettalolo kemudian menanyakan respon KPU Wajo soal dugaan intervensi itu.

Mursidin lantas menjawab ia bersama keempat komisioner lainnya bersepakat tidak melakukan perubahan.

"Berdasarkan diskusi yang panjang dengan komisioner, lima komisioner itu bersepakat untuk tidak mengubah apapun," jawab Mursidin.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved